Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Kickback" Termasuk Kategori Korupsi

11 September 2018   08:15 Diperbarui: 11 September 2018   08:29 1840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan masalah laten di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang sebaganegara Middle in come country. Mengingat korupsi adalah masalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan maka pemerintah melakukan upaya pencegahan yang terintegrasi dan di semua lini.

Akan tetapi jumlah pelaku korupsi tidak menurun, terbukti dengan meningkatnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang tiap tahun meningkat serta jumlah OTT yang banyak saber pungli kepada para aparatus negara.

Hasil pelaporan tahunan KPK menunjukan korupsi kebanyakan dilakukan di sektor pengadaan barang, baik itu dilakukan melalui suap ataupun gratifikasi dengan melibatkan para aparatur negara atau pelayan/penyelenggara negara dengan para pelaku usaha. 

Walaupun Undang-undang pemberantasan Tipikor hanya mengakomodasi terkait suap dan gratifikasi, tapi fakta lapangan praktek yang kerap terjadi adalah kickback. Lalu apakah kickback termasuk korupsi?

Kickback merupakan suatu bagian ofisial dari dana yang digelapkan dari alokasi untuk organisasinya.  Sebuah contoh sederhana untuk pemahaman lebih dalam mengenai kickback adalah, seorang pejabat diberi wewenang dalam mengelola dana untuk pengadaan barang/jasa suatu instansi pemerintah. 

Dia dapat memberikan kontrak kepada sebuah perusahaan yang bukan merupakan penawar terbaik, dan mengalokasikan dana lebih dari yang seharusnya diterima perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memperoleh keuntungan dan sebagai pertukaran atas nilai kontrak tersebut, pejabat yang berwenang memperoleh pembayaran balik dari perusahaan, yang merupakan bagian dari jumlah kontrak yang diterima perusahaan.

Kickback tidak terbatas hanya pada organisasi atau instansi pemerintah, tetapi untuk semua entitas dan semua kondisi dimana orang-orang dipercaya untuk mengelola dana dan ikut menikmati sebagian dari dana tersebut, padahal dana tersebut bukan merupakan miliknya. 

Kickback dapat diberikan kepada penerima dalam bentuk yang cash atau transfer atau dalam bentuk barang sehingga terkadang penegak hukum mengartikan kickback adalah suap atau gratifikasi. Yang pasti kickback selalu diikuti dengan adanya mark-up biaya produksi untuk mengcover biaya untuk diserahkan kepada pengambil keputusan pengadaan barang. Oleh karena itu, kickback termasuk ke dalam kategori korupsi.

Untuk itu, untuk menurunkan harga cost produksi dan kebocoran uang negara, mari kita stop untuk memberi dan menerima kickback. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun