Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Parah! Ini Komunikasi Publik Polda NTT Terkait Pembunuhan Ibu dan Anak

20 Desember 2021   19:56 Diperbarui: 22 Desember 2021   04:30 2156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto | Tribunnews Kupang

Aneh! Randi disebut oleh Polda bahwa ia membunuh Astrid secara spontan karena mencekik leher Lael, tetapi saat ini sudah berubah, Randi dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati karena Randi ingin mengakhiri hubungannya dengan Astrid dengan cara membunuh Astrid dan Lael.

Sejak penemuan jasad Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe yang dibunuh secara tidak manusiawi di Penkase Oeleta, Kota Kupang, polisi sudah menjalankan tugasnya dengan menyilidiki kasus dengan baik untuk mengungkap pelaku pembunuhaan.

Tetapi sebelum polisi mengungkap pelaku, seorang laki-laki bernama Randi Badijeh mendatangi Mapolda NTT dan mengaku sebagai pelaku pembunuhaan. Penyerahan diri ini mulai memunculkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian yang bekerja dari sejak penemuan jasad hingga setelah hasil autopsi dikeluarkan dengan durasi lebih dari satu bulan. Terkesan lama.

Memang dalam sebuah penyelidikan, harus mengumpulkan bukti yang akan membuat terang perkara sehingga proses penetapan tersangka bukanlah sebuah penetapan acak. Tetapi, penyerahan diri dinilai oleh masyarakat sebagai sebuah skenario sehingga kemudian digunakan dalam pengajuan 'asas pemaaf' untuk meringankan hukuman bagi pelaku.

Terlepas dari opini yang berkembang di masyarakat terkait dengan skenario penyerahan diri oleh pelaku, Polda NTT menetapkan Randi Badijeh sebagai tersangka pelaku tunggal pembunuhan Astrid dan Lael Maccabe. Randi Badijeh dijerat dengan Pasal 338 KUHP, yaitu: "Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Penetapan Randi Badijeh sebagai pelaku tunggal justru membuat masyarakat semakin ragu dengan kinerja kepolisian. Keraguan masyarakat ini berdasarkan kronologi penjemputan korban oleh orang lain hingga pembunuhaan yang terkesan disetting.

Selain itu, beredar pula screenshot percakapan istri pelaku dan korban yang bernada ancaman dari istri pelaku. Ada dugaan bahwa istri pelaku terlibat dalam kasus pembunuhaan ini atau paling tidak pelaku lebih dari satu orang.

Istri pelaku pun dipanggil sebagai orang terdekat tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Tak hanya istri, orang-orang terdekat tersangka pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan demi pengungkapan keterlibatan pelaku lain dalam pembunuhaan Astrid dan Lael.

Baca: Menunggu Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT

Kemudian sesuai dengan alur penyelidikan, Polda NTT menggelar pra-rekonstruksi di Mapolda NTT. Beberapa keganjalan yang terjadi adalah tersangka yang berstatus sebagai tahanan tidak menggunakan baju tahanan, beberapa adegan tidak realistis dan tersangka kedapatan makan bersama dengan beberapa orang polisi, termasuk pemeriksaan saksi yang dilakukan secara tertutup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun