Salah satu target utama Prabowo setelah menduduki kursi jabatan Menteri Pertahanan adalah menerapkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Menurut Prabowo, konsep pertahanan tersebut merupakan doktrin pertahanan bangsa Indonesia yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, bukan hanya TNI. Konsep ini merupakan sistem pertahanan yang memadukan pertahanan militer dan nonmiliter.
Penerapan sistem Pertahanan Rakyat Semesta ini sebagai bentuk kewaspadaan dari Prabowo yang mewakili Bangsa Indonesia terhadap ekstensi kemajuan teknologi di negara-negara maju yang semakin membahayakan dunia.
Pertahanan militer merupakan induk kekuatan pertahanan negara. Semakin kuat pertahanan militer maka semakin kuat pula pertahanan sebuah negara.
Oleh karena itu, Prabowo berambisi untuk membeli Alutsista Perancis yang cukup modern. Alutsista merupakan alat utama sistem pertahanan yang meliputi sistem senjata, kendaraan, dan perlengkapan militer dan komponen-komponennya.
Bukan hanya itu, Prabowo berencana untuk membangun beberapa titik pertahanan laut yang rawan konflik seperti laut Natuna. Rencananya, pertahanan laut tersebut akan dilengkapi dengan beberapa kapal perang.
Jika semua program tersebut terealisasi maka akan menjadi sebuah pertahanan militer yang komplit. Pasalnya, kemampuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di dunia internasional juga tidak dapat dipandang sebelah mata.
Sedangkan pertahanan non-militer masih membutuhkan waktu untuk dibangun oleh Prabowo Subianto dengan melakukan program bela negara. Bagi penulis, ini adalah langkah awal yang tepat oleh Menteri Prabowo sebagaimana strategi pertahanan nonmiliter yaitu mengajak seluruh warga sebagai bagian integral pertahanan negara.
Warga negara adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pertahanan negara. Pertahanan negara bersama warga negara merupakan pertahanan yang utuh dan sempurna dan sebaliknya pertahanan negara tanpa warga negara adalah kebinasaan.
Oleh karena itu, dalam rapat perdana Menteri Pertahanan dengan Komisi I DPR RI, Prabowo mengusulkan adanya program 'bela negara' bagi seluruh masyarakat Indonesia yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Selain itu, Prabowo memperluas pengaruhnya dengan teknik diplomasi atau kerjasama dengan luar negeri. Prabowo sempat melakukan kunjungan kerja belakangan ini bukan hanya untuk mendapatkan alutsista atau kepentingan ekonomi atau serta-merta menghabiskan uang negara tetapi ada tujuan yang hendak dicapai.