Hari Perempuan Internasional (International Women's Day), untuk mengingatkan kita bahwa perempuan harus dilindungi dari jerat kekerasan.
Meski peradaban kian maju dan kian modern, masih saja ada tindakan kekerasan pada perempuan. Entah itu berupa kekerasan fisik, psikis, maupun verbal. Maka, peringatanCaranya, dengan mewujudkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender. Tanpa pemberdayaan, perempuan akan terus terkungkung dalam lingkaran kekerasan yang berulang. Karena itu, perlu meningkatkan pengetahuan dan membangun sinergi untuk melindungi perempuan dari kekerasan.
"Peringatan Hari Perempuan Internasional hari ini, merupakan momen yang sangat tepat . Kita harus melakukan perubahan dengan membuat perempuan menjadi berdaya, sehingga berani berbicara dan memperjuangkan dirinya sendiri," begitu kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.
Ia menegaskan hal itu saat membuka webinar virtual bertajuk Lindungi Perempuan dari Kekerasan: 'Dare To Speak Up', Senin (8/3/2021), dalam rangka peringatan Hari Perempuan Internasional. Webinar ini dimoderatori aktifis perempuan Antik Bintari, yang juga pengajar di Universitas Padjajaran Bandung.
Peringatan Hari Perempuan Internasional ini mengangkat tema "Women in leadership: Achieving an equal future in a COVID-19 world" atau "Perempuan dalam kepemimpinan: Meraih masa depan yang setara dalam dunia yang terdampak COVID-19".
Hadir dalam kesempatan ini aktris sekaligus pendiri Yayasan Suara Hati Perempuan Nova Eliza, Runner Up Puteri Indonesia 2020 Putri Ayu Saraswati, Vice President Gojek Indonesia Tricia Iskandar, serta Deputi bidang Hak Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes.
Menteri Bintang menyampaikan, hingga kini, kasus kekerasan masih lebih banyak mengancam perempuan dibandingkan laki-laki. Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih cukup tinggi.Â
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 6.389 kasus kekerasan menimpa perempuan dewasa di Indonesia.
Bentuk kekerasan yang banyak dialami korban adalah kekerasan fisik dan kekerasan psikis yang terjadi dalam rumah tangga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu sebesar 45,36 persen.
Perempuan juga mengalami kekerasan seksual, eksploitasi hingga penelantaran. Kasus Kekerasan Seksual tercatat sebanyak 787 kasus di tahun 2020.
Mengutip Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016, terdapat 1 dari 3 perempuan usia 15--64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Â