Perhotelan menjadi sektor yang paling terpukul akibat adanya pandemi Covid-19. Menurut data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pandemi ini telah menyebabkan lebih dari 2.000 hotel dan 8.000 restoran tutup. Jadi, dengan pemberlakuan new normal, perhotelan pun berbenah diri.
Pada Kamis (30/7/2020) pagi, saya ada agenda pertemuan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Pomelotel, Tebet, Kuningan, Jakarta Selatan. Ini menjadi kali pertama saya ke hotel selama pandemi Covid-19. Jadi saya pun memenuhi undangan pertemuan ini. Saya penasaran saja bagaimana protokol kesehatannya?
Meski saya sering menghadiri agenda pertemuan di hotel, ini menjadi kali pertamanya pula saya ke hotel ini. Dari sekian banyak hotel yang saya singgahi, baru kali ini saya menjejakkan kaki ke hotel ini. Padahal posisi hotel ini berada di seberang gedung Smesco UKM, gedung yang sering saya singgahi.
Lantas kalau ada pertemuan di hotel, bagaimana protokol kesehatannya mengingat Covid-19 belum juga ada tanda-tanda berakhir? Ya protokol kesehatan memang menjadi bagian penting saat pandemi Covid-19. Jangan sampai memunculkan klaster baru kasus Covid-19. Setelah kemarin klaster perkantoran, masa harus ada klaster perhotelan? Ya mudah-mudahan ini tidak sampai terjadi, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
***
Setelah itu, cuci tangan pakai hand sanitizer. Petugas yang mengenakan masker dan face sheild itu pun menyemprotkan cairan disinfektan ke telapak tangan saya. Kemudian petugas mengecek suhu tubuh saya dengan thermo gun. Karena suhu saya normal, saya pun dipersilakan masuk. Saya lalu ke ruang pertemuan yang lokasinya tidak begitu jauh dari lobby hotel.
Di meja registrasi, juga tersedia hand sanitizer, lalu saya masuk ke dalam ruang pertemuan. Ketika saya duduk, ternyata di meja sudah ada masker, face shield, dan hand sanitzer yang disiapkan pihak hotel. "Oh begini protokol kesehatannya," guman saya. Norak lagi kan saya?
Tapi semuanya tidak saya pakai karena saya sendiri sudah pakai masker, face shield, dan sarung tangan. Jadi masker dan face shield saya bawa pulang saja. Hitung-hitung tambah koleksi saya.
Dalam ruangan pertemuan ini hanya diisi sekitar 25 orang. Sebanyak 15 orang dari kawan-kawan sesama pekerja lapangan, dan 10 lagi dari pihak DJSN. Ini sesuai dengan batas maksimal yang hanya boleh 30 orang untuk berkumpul. Kan pertemuan hanya diijinkan jika tidak sampai 30 orang dalam satu ruangan. Kami duduk saling berjarak dengan jarak sekitar 1 meter.
Anggota DJSN dari unsur pekerja, Bapak Untung Riyadi menyampaikan, pihaknya boleh mengadakan pertemuan di hotel dengan catatan jika hotel tersebut berada di wilayah zona aman Covid-19. Itu sebabnya, pertemuan diadakan di hotel ini.Â