Mohon tunggu...
Mutik Azizah
Mutik Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pendapat tentang Masalah Ekonomi Islam Kontemporer (Mazhab Iqtishoduna)

25 Februari 2018   18:51 Diperbarui: 25 Februari 2018   19:33 2452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab pertama ialah al Iqtishaduna,yang di pelopori oleh Baqir al-Sadr beserta para pendukung lainya, Baqir Al-Hasani, Qadim al-Sadr, Iraj Toutoununchin, Abas Mirakhor, Hedayati dan lain-lain. Mazhab ini beranggapan bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah sama dengan Islam, ekonomi tetap ekonomi islam tetap islam. Keduanya tidak akan dapat disatukan , karena keduanya dari filosofi yang kontradiktif, dan pada intinya antara ilmu dan agama islam tidak ada kesinambungan .

Baqir as sadr mengatakan bahwa permasalahan ekonomi itu timbul karena di sebabkan dua faktor yang sangat mendasar , yaitu diantaranya  di sebabkan oleh ulah atau perilaku manusia itu sendiri dengan melakukan kedzaliman terhadap sumber daya alam, maksudnya dalam era modern ini justru lebih banyak manusia yang melakukan kecurangan- kecurangan dalam memakai sumber daya alam, hanya untuk mendapatkan keuntungan dan kepentingan pribadi, seperti, tindakan penimbunan. 

Dan faktor yang kedua ,di sebabkan karena manusia tersebut mengingkari nikmat Allah SWT, maksud dalam kata ingkar disini adalah sekarang ini manusia lebih cenderung menafikkan nikmat yang telah Allah berikan kepada makhluknya, tetapi manusia sekarang malah lebih semena-mena dalam memanfaatkan kenikmatan tersebut, masalah tersebut akan berakhir apabila manusia memanfaatkan sumber daya dengan baik dan benar tanpa adanya kedzaliman dan keingkaran terhadap Allah SWT.

Dalam madzhab ini juga terdapat beberapa teori, salah satunya yaitu teori produksi atau aktivitas produksi, dalam teori ini terdapat dua aspek yang mendasari terjadinya aktivitas produksi tersebut, yang pertama yaitu aspek objektif , dimana dalam aspek ini lebih cenderung untuk menjawab masalah- masalah mengenai ekonomi, yang kedua, yaitu aspek subjektif , aspek tersebut lebih terhadap tujuan yang akan dicapai oleh aktivitas ekonomi. Selain itu penjabaran sumber asli produksi tebagi 3 macam, diantaranya yakni, tanah, subtansi- subtansi primer dan , aliran air.

 Selain itu Baqir As-Sadr  juga berpendapat bahwasannya terdapat perbedaan yang mendasar antara ilmu ekonomi dengan islam, karena dari keduannya terdapat perbedaan yang sangat mendasar, dalam madzhab ini dinyatakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu ekonomi, sementara islam adalah islam. Pendapat itu muncul dikarenakan ketidak setujuan tentang definisi dari ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi muncul di karenakan terbatasnya sumber daya ekonomi sedangkan kebutuhan manusia/ keinginan manusia tidak terbatas, dari definisi tersebut maka akan membawa keterlibatan yang mendalam ilmu ekonomi, padahal islam sendiri memiliki pandangan yang sangat berbeda, maka dari itu maka muncullah keterlibatan antara ilmu ekonomi dengan islam.

Menurut madzhab ini islam tidak mengenal konsep sumber daya ekonomi yang terbatas, karena Allah menciptakan alam semesta yang sangat luas , jadi jika manusia itu bisa memanfaatkan kekayaan ( Sumber Daya ekonomi) tersebut dengan baik maka keterbatasan itu tidak akan pernah habis. 

Dengan adanya kemajuan teknologi seperti sekarang ini,  maka manusia dapat memanfaatkan sumber daya ekonomi yang ada di luar bumi agar tidak terjadi kekurangan sumber daya, kekurangan sumber daya tersebut seringkali terjadi karena di akibatkan banyaknya manusia yang mengeksploitasi sumber daya dalam bumi padahal sumber daya di luar bumi masih banyak dan di akibatkan oleh kerakusan manusia dalam memanfaatkan sumber daya. Kebutuhan yang terbatas ini sudah tersirat dalam ilmu ekonomi , seperti adanya teori marginal utilityyang semakin menurun dan law of diminishing return. 

Menurut madzhab ini dinyatakan bahwasannya dalam mempelajari ilmu ekonomi dapat di lihat dari dua  aspek, yaitu aspek philoshophy of economics atau normative economics adalah sesuatu yang subjektif, karena tidak boleh di kembangkan lebih lanjut, Dan  yang selanjutnya adalah aspek positive economics, aspek ini bersifat objektif dan universal sehingga berlaku dalam iqtishad. Sedangkan Menurut ilmu ekonomi permasalah ekonomi adalah keinginan manusia tidak terbatas sedangkan alat pemuat terbatas.  Baqr Al Shadr menentang bahwa sumber daya tidak mengenal kata terbatas. 

Sesuai dengan firman Allah dalam Al Qur'an surat Al Qomar ayat 49, yang artinya ; "Sesungguhnya kami ciptakan segala sesuatu menurut ukuran".Dan pendapat ini bertentangan dengan Al-Qur'an surat Al- Furqon ayat 2, yang menjamin keseimbangan antara kebutuhan manusia dengan sumber daya yang tersedia. Oleh karena itu madzhab ini mengganti istilah ilmu ekonomi islam dengan "Iqtisad" yang berarti selaras, setara, dan seimbang, kemudian juga menyusun dan merekonstruksi ilmu ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al- Qur'an dan As-Sunnah. 

Dalam iqtishoduna ini baqir as sadr melihat perlindungan dan kewajiban Negara sangat terkait sekali dengan tindakan manusia terhadapan pemanfaatan sumber daya atau suatu objek di alam bebas yanga dapat di ambil manfaatnya, semisal beliau melihat kandungan tambang dan mineral yang di kandung oleh tanah yang dapat di kelola oleh Negara.

Adapun dari refrensi (Sholihin_2013) mengatakan bahwa Baqir as sadr sadar bahwa ilmu ekonomi tidak mampu  memecahkan masalah kemanusiaan  yang di timbulkan oleh doktrin neoklasik, krisis ekonomi yang menjadi jadi , tidak membaik dalam berbagai aspek ketimpangan distribusi kesejahteraan dan kesempatan ekonomi yang terbatas dan menyempit kearah konglomerasi  ekonomi menjadi  masalah pelik turun temurun yang di timbulkan oleh manusia-manusia ilmu ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun