CORPORATE TAX SAVINGÂ DI INDONESIA
NENCY
Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi - Manajemen Perpajakan - Institut STIAMI
Â
ABSTRAK
Berdasarkan data Perpres No 72 Tahun 2020, sekitar 82,62 % Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia berasal dari sektor penerimaan Pajak dalam Negeri (Data Januari 2020 s.d Agustus 2020). Konstribusi dominan Pajak dalam Negeri ini diantara lain adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepabeanan dan Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pajak Lainnya.
Sejak adanya kasus Pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia sudah terus mengeluarkan berbagai macam Insentif Perpajakan untuk meringankan beban rakyat dan menjamin kelangsungan berusaha di Indonesia. Berlakunya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 juga merupakan sebuah hal yang tidak dapat ditolak dalam Kebijakan Indonesia.
Disamping mengizinkan defisit Anggaran negara dibawah 3%, Kantor Pelayanan Pajak juga mulai memperbanyak penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan Surat Perintah pemeriksaan (SP2) pada Wajib Pajak. Hal ini dilakukan guna untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015.
Namun, dari sisi pengusaha dan sekaligus wajib pajak, memiliki kepentingan yang berbeda dengan Pemerintah. Yaitu bagaimana dapat memperoleh profit yang semaksimal mungkin dan membayar pajak yang seminimal mungkin. Berhubungan Kewajiban dalam membayar pajak telah diatur dalam Undang-Undang, maka Tax Avoidance dan Tax Evasion merupakan hal tidak dapat diterapkan oleh Wajib Pajak jika ingin memiliki Profit usaha jangka panjang di Indonesia. Untuk itu, selanjutnya artikel ini akan memaparkan perencanaan pajak yang dapat di implementasikan wajib pajak Badan sesuai dengan kebijakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Â
Kata Kunci : Corporate Tax Saving, Tax Planning, Indonesia.
Â