Mohon tunggu...
Nency
Nency Mohon Tunggu... Lainnya - Nency's

Hi I'm Nency

Selanjutnya

Tutup

Money

Penyalahgunaan Perjanjian Pajak Berganda Setelah Ketegasan Kebijakan pada Perusahaan Asing di Indonesia

4 Desember 2020   22:00 Diperbarui: 4 Desember 2020   22:03 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

TAX TREATY ABUSE AFTER CFC RULES IN INDONESIA (LITERATURE CASES)

PENYALAHGUNAAN PERJANJIAN PAJAK BERGANDA SETELAH KETEGASAN KEBIJAKAN PADA PERUSAHAAN ASING STUDI KASUS DI INDONESIA

NENCY

Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi - Manajemen Perpajakan - Institut STIAMI

Email : nency.bc201120035@gmail.com

 

ABSTRAK

Untuk mendorong perekonomian dan pembangunan dalam Negeri, banyak negara yang berlomba untuk menerapkan tarif pajak lebih rendah demi memperoleh investasi dalam negeri. Hal ini menciptakan kesempatan bagi Perusahaan Multinasional untuk melakukan tax planning yang agresif sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara lokasi usaha berada. Untuk mengurangi Harmful Tax Competition, maka organisasi dunia seperti OECD meliriskan BEPS yang menjadi tantangan usaha dan berupaya menciptakan harmonisasi persaingan Global. Mengingat alasan kepentingan masing-masing negara, maka implementasi harmonisasi tarif pajak merupakan hal yang tidak mungkin untuk diterapkan. Untuk itu Controlled Foreign Company Rules menjadi salah satu opsi favorit dalam menganggani permasalahan ini. Seperti yang telah dilakukan oleh negara European Union (EU) dan UK, Indonesia juga berusaha memperkuat Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan sustansi pendapatan negara yang wajar dengan cara mengimplementasikan Controlled Foreign Company Rules. Menimbang ini, selanjutnya artikel ini akan menjelaskan Controlled Foreign Company Rules apa saja yang sudah pernah diimplementasikan di Indonesia, dan  bagaimana dampak setelah perubahan regulasi dengan membahas beberapa contoh kasus di Indonesia.

 
Kata Kunci : Treaty Shopping, Tax Treaty Abuse, Controlled Foreign Company (CFC) Rules, Indonesia.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun