Sumber : Liputan 6 [Pasien PDP Corona Covid-19 di Papua Bertambah]
Seharusnya kondisi ini tidak terjadi. Seharusnya Covid-19 di Papua dapat lebih cepat ditangani. Sebab pada 11 Maret lalu sebenarnya sudah ada suspect Covid-19 yang dibawa ke RSUD Merauke. 10 perawat yang menangani pasien itu pun turut dimasukkan ke dalam ruangan isolasi dan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP). Secara logika, tentunya sampel pasien tersebut harus diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Balitbang Kemenkes. Namun upaya tersebut gagal.
Sebab pihak manajemen Garuda Indonesia Airways (GIA) sebagai BUMN yang seharusnya aware dan sigap akan persoalan ini menolak membawa sampel tersebut. Menurut Plt Dinkes Merauke dr Mustika Nevile, pada 15 Maret 2020, GIA menolak menerbangkan sampel tanpa dilengkapi MSDS (Material Safety Data Sheet). Akibatnya, sampel baru bisa dikirim di penerbangan selanjutnya dengan dilengkapi MSDS.
Sumber : Suara [Garuda Tolak Terbangkan Sampel Suspect Virus Corona di Papua ke Jakarta]
Penolakan GIA mengangkut sampel suspect corona menyebabkan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob meminta maskapai penerbangan yang masuk ke wilayah itu mau mengirimkan sampel darah ke Jakarta apabila ada warganya yang terindikasi Covid-19. Sebab Kemenhub sebenarnya telah mengeluarkan edaran per 13 Maret 2020 agar maskapai penerbangan memfasilitasi pengiriman sampel.
Sumber : Seputar Papua [Wabup Mimika Minta Maskapai Penerbangan Dukung Pengiriman Sampel Pasien Terduga Corona]
Tentunya wajar ketika GIA sebagai BUMN yang bekerja secara professional dan taat aturan meminta pengiriman sampel sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akan tetapi, ternyata GIA mau berbuat tidak profesional demi mengantar WNA China terduga ilegal ke Kendari.
Tanggal 15 Maret 2020 video puluhan WNA datang di Bandara Halueleo, Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak viral. Sebab di tengah larangan penerbangan dari China, mereka dengan bebas masuk ke Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan sebanyak 49 TKA melakukan penerbangan tersebut dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-696.
Arvin menjelaskan bahwa mereka memiliki visa kunjungan satu kali perjalanan (B211) yang berlaku 60 hari dan diterbitkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020 untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja. TKA tersebut tidak langsung terbang dari China melainkan dikarantina terlebih dahulu di Thailand sejak 29 Februari 2020.
Padahal Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan kedatangan 49 TKA China ini bisa dibilang ilegal karena tidak memiliki izin kerja dan hanya mengantongi visa kunjungan. WNA yang berada di lokasi kerja, tidak memiliki visa kerja, sudah jelas melanggar aturan, alias ilegal.
Dengan kata lain, BUMN Garuda Indonesia telah mengangkut WNA yang diduga masuk ke dalam negeri secara ilegal.