Pernyataan Pers Presiden RI melalui kanal youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (17/5/2022), mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan masyarakat tetap menggunakan masker yaitu: masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup, transportasi publik, sedang sakit batuk pilek tetap diharuskan memakai masker.Â
Selanjutnya bagi masyarakat kategori rentan, lansia, memiliki penyakit komorbid disarankan tetap memakai masker. Selain itu, Presiden RI juga mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin lengkap sudah tidak perlu lagi melakukan Swab PCR atau antigen.
Sudah menginjak lebih dari dua tahun berbagai negara dihadapkan dengan kondisi pandemi Covid-19. Narasi ini bukanlah hal yang mudah ditangani. Tatanan kehidupan masyarakat berangsur berubah. Kebiasaan yang dilakukan mesti harus rela dilupakan.Â
Angka korban kematian akibat pandemi Covid-19 terus melonjak. Tepatnya ditemukan di Depok, Jawa Barat pada Senin, 2 Maret 2020 silam, Presiden Joko Widodo langsung mengumumkan status waspada dan mengimbau masyarakat untuk bekerja maupun bersekolah dilaksanakan di rumah. Berbagai laporan kasus per harinya pun terus meningkat.
Berbagai kebijakan telah dicanangkan pemerintah, seperti lockdown, Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) yang berlaku semenjak sebulan setelah pandemi Covid-19 melanda, New Normal, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) yang berlaku semenjak 9 Januari 2021, dan lain sebagainya.Â
Selain itu, pemerintah juga terus menekan angka korban Covid-19 dengan upaya vaksinasi. Keberlangsungan program vaksinasi Covid-19 terus digenjot oleh pemerintah. Pemerintah juga terus memberikan edukasi masif terhadap seluruh lapisan masyarakat mengenai virus Covid-19.
 Selain kebijakan skala nasional, pemerintah juga memperhatikan wilayah lingkup kecil yakni kecamatan. Salah satunya yakni bagi masyarakat yang akan melakukan pengambilan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minimal harus menyertakan bukti telah melakukan vaksin Covid-19 dosis pertama.
Kebijakan-kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam promosi kesehatan sebagai langkah promotif guna mencegah semakin tersebarnya virus Covid-19. Promosi kesehatan sendiri merupakan proses penyadaran masyarakat dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam memfasilitasi terjadinya perubahan perilaku dan kesehatan masyarakat.Â
Di dalamnya, terdapat strategi promosi kesehatan menurut Ottawa Charter yaitu kebijakan berwawasan kesehatan.Â
Strategi ini menempatkan determinan kesehatan dalam setiap pengambilan keputusan kebijakan di semua sektor dan level di dalam lapisan masyarakat. Artinya, poin ini akan mengarahkan para decision makers untuk waspada akan kebijakannya apakah memiliki konsekuensi atau tidak terhadap bidang kesehatan.Â