Mohon tunggu...
nbaityzhr
nbaityzhr Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Love life

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Metode Hukum Islam (Ijtihad) dalam Menjawab Perkembangan Peristiwa Hukum

11 Agustus 2020   11:07 Diperbarui: 11 Agustus 2020   10:56 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Oleh       : Nurbaiti

Prodi Jinayah (Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera

Hukum Islam secara umum mencakup syariah dan fiqih bahkan terkadang mencakup usul Fiqih atau dasar-dasar fiqih. Syariah merupakan sumber atau landasan fiqih, Sedangkan fiqih merupakan pemahaman terhadap Syariah. 

Secara umum syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang belum dicampuri daya Nalar atau ijtihad, sedangkan fiqih adalah hukum Islam yang bersumber dari pemahaman terhadap Syariah atau pemahaman terhadap Nash baik Alquran maupun sunnah.

Karakteristik hukum Islam sebagai suatu sistem hukum tersendiri, yang berbeda dengan berbagai sistem hukum yang ada di dunia. Di antara karakteristik hukum Islam ini ada yang merupakan produk dari watak hukum Islam itu sendiri, dan ada yang disebabkan oleh evolusinya dalam mencapai tujuan yang diridhoi Allah. 

Secara umum Muhammad Yusuf Musa mengemukakan enam karakteristik dasar dari hukum Islam yang pertama, dasar-dasar nya yang umum berasal dari Wahyu Allah, kedua, aturan-aturan hukum Islam dibuat dengan dorongan agama dan moral, ketiga, balasan hukum Islam didapatkan di dunia dan akhirat, keempat, kecenderungan hukum Islam komunal, kelima, dapat berkembang sesuai dengan lingkungan, waktu, dan tempat, dan keenam,  tujuan hukum Islam mengatur dan memberikan kemudahan bagi kehidupan privat dan publik dan membahagiakan dunia seluruhnya.

ljtihad sepadan dengan kata kesanggupan (al wus'), kekuatan (al-thaqat), dan berat (al-masyaqqat). Secara bahasa, ijtihad didefinisikan secara berbeda oleh ulama. Ahmad Ibn Ahmad Ibn Ali al-Muqri al-Fayumi (w. 770 H) menjelaskan bahwa ijtihad secara etimologi adalah pengerahan, kesanggupan, dan kekuatan mujtahid dalam melakukan pencarian supaya sampai pada sesuatu yang dituju dan selesai hingga ujungnya. 

Sejalan dengan definisi di atas, Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad al- Syaukani menjelaskan bahwa arti etimologi dari ijtihad adalah pembicaraan mengenai pengarahan dalam mengerjakan pekerjaan apa saja.

Definisi ijtihad secara bahasa yang disusun oleh Ahmad Ibn Ahmad Ibn Ali al-Muqri al-Fayumi dan Muhammad Ibn Ali Ibn Muhammad al-Syaukani masih bersifat umum. Mereka mengatakan, bahwa pengerahan kemampuan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan atau persoalan disebut ijtihad, tanpa mempertimbangkan kualitas (berat atau ringan) pekerjaan yang dilakukan atau persoalan yang diselesaikan. 

Oleh karena itu, Muhammad Salam Madkur mengubah arti ijtihad secara etimologi. Menurut Muhammad Salarn Madkur, arti ijtihad secara etimologi adalah pengerahan kemampuan (mujtahid) dalam menyelesaikan sesuatu yang berat.

Pekerjaan yang termasuk ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan dalam mengerjakan atau menyelesaikan persoalan berat. Oleh karena itu, mengerahkan kemampuan untuk mengerjakan persoalan yang ringan atau mengerahkan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ringan tidaklah termasuk ijtihad. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun