Mohon tunggu...
nazila syafara
nazila syafara Mohon Tunggu... Lainnya - Nazila syafara

Medan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemasungan, Bentuk Pelanggaran HAM Terhadap ODGJ

4 Januari 2021   23:02 Diperbarui: 4 Januari 2021   23:31 1522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemasungan, Bentuk Pelanggaran HAM terhadap ODGJ ( Orang Dengan Gangguan Jiwa )

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, prilaku, dan perasaan. ODGJ memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya seperti yang tercantum pada :
Pasal 148 ayat (1) UU Kesehatan:
"Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara."

Mengenai perlakuan terhadap orang yang memiliki gangguan jiwa/orang gila dengan cara dikurung atau dipasung merupakan perbuatan yang dianggap sebagai perbuatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).  Pengurungan atau pemasungan ODGJ walaupun dilakukan oleh keluarganya dengan tujuan keamanan untuk dirinya sendiri dan orang-orang sekitar, merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai perampasan hak untuk hidup secara layak. Pemasungan biasa terjadi karena faktor Ketiadaan aturan hukum, rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan pemahaman terhadap gejala gangguan kejiwaan, serta keterbatasan ekonomi yang menjadi sebab dasar munculnya kejadian pasung.

Pada dasarnya, setiap manusia berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan begitu pula dengan ODGJ memiliki hak untuk hidup bebas tanpa dilakukan pemasungan. Pemasungan yang dilakukan dengan cara dipasung dan pengisolasian. Pasung merupakan semua metode manual yang menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasung atau ditempelkan pada tubuh ODGJ dan membuat tidak dapat bergerak dengan mudah atau yang membatasi kebebasan dalam mengerakan tangan, kaki atau kepala. Pengesolasian merupakan tindakan mengurung ODGJ sendirian tanpa persetujuan atau dengan paksa, dalam suatu ruangan atau area yang secara fisik membatasi untuk keluar atau meninggalkan ruangan atau area tersebut.

Upaya pemasungan dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak manusiawi. Dalam sejumlah peraturan perundang-undangan , disebutkan dengan jelas setiap warga negara memiliki hal yang sama untuk semua sektor kehidupan termasuk pelayanan kesehatan dan juga hak-hak lainnya sebagai warga negara.

1.    Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945")

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

2.    Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM")

(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
(3) Setiap orang berhak ataslingkungan hidup yang baik dan sehat
 
Dari bunyi pasal-pasal di atas jelas kiranya diketahui bahwa hak untuk hidup bebas merupakan hak asasi setiap manusia. Tetapi masih banyak ODGJ yag belum terpenuhi hak kebebasannya sebagai manusia.
 
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan merawat ODGJ agar mendapat kehidupan yang layak sesuai martabat sebagai manusia, sebagaimana diatur dalam Undang -- Undang Nomor 36 tentang kesehatan .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun