Mohon tunggu...
Nayyirotul faiqoh
Nayyirotul faiqoh Mohon Tunggu... Penulis - Speak Yourself

nayy

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Perjuangan Indonesia Hingga Sukses Tagih Pajak Google

6 April 2019   13:37 Diperbarui: 6 April 2019   13:49 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://wallpapercave.com/ 

Google adalah sebuah perusahaan Amerika Serikat yang paling terkenal melalui mesin pencarinya yang juga bernama Google Inc. (NASDAQ: GOOG) didirikan pada 7 September 1998 dan menjadi salah satu raksasa bisnis internet yang setiap tahunnya Google  mencetak penghasilan ribuan triliun rupiah.

Namun sayang, di balik kesuksesannya, tersimpan sebuah kasus yang pernah membuat pemerintah Indonesia geram, yaitu pihak google maangkir dari iuran pajak. Kasus tunggakan pajak perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) ini pun berbuntut panjang. Pemerintah melalui direktorat jenderal (ditjen) pajak berjuang keras menagihnya demi memenuhi target pundi penerimaan pajak nasional.

Studi kasus :

1. Seharusnya google membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri.

2. Google diminta untuk membuka dan menyerahkan data laporan keuangan elektronik. Hal ini untuk memastikan nilai pajak perusahaan yang seharusnya dibayarkan. Namun, pihak google menolak. Selama ini laporan keuangan yang diterima ditjen pajak dari Google baru sebatas bentuk tertulis. Laporan keuangan tertulis ini pun diduga tidak seluruhnya mencantumkan pendapatan usaha Google di Indonesia.

Saran :

  1. Sebagai sebuah perusahaan yang besar dan telah memiliki profit yang besar pula, tidaklah etis bila Google menolak pembayaran iuran pajak. Bukankah telah terjadi pelanggaran pula terhadap syarat-syarat Perusahaan Asing untuk bisa masuk dan beroperasi di Indonesia? Padahal, menurut Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Google, Yahoo, Facebook dan Twitter dan sejenisnya begitu banyak meraup pundi-pundi uang atau omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Lalu dimana nilai etis perusahaan dalam mematuhi peraturan hukum usaha di Indonesia ?
  2. Selanjutnya, perusahaan Google sempat melakukan penolakan terhadap pemeriksaan laporan keuangan. Inilah yang tentunya membuat pemerintah Indonesia makin geram. Padahal Google sendiri sebenarnya sudah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga, dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.
  3. Meskipun Google akhirnya membayar pajak. Namun harusnya sebagai perusahaan yang sudah memiliki banyak jaringan di seluruh dunia ini, Google hendaknya lebih memperhatikan kode etik usaha dalam suatu negara. Sebuah perusahaan sebesar itu sebaiknya bukan hanya mengejar profit, tapi juga memperhatikan lingkungan dimana dia berada dan apa manfaat dari adanya perusahaan bagi masyarakat sekitar. Bukan justru memakai prinsip "I don't care" setelah perusahannya mendapatkan profit. Hendaklah ini diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan terkait. Apabila perusahaan memenuhi peraturan yang berlaku, perusahaan justru akan mendapat banyak kemudahan bagi sustainability usahanya. Tentunya, Google dan Indonesia saling membutuhkan. Google berinvestasi di Indonesia, di mana kegiatan penanaman modalnya penting untuk memajukan ekonomi nasional dan Google mendapat timbal balik berupa profit dari masyarakat Indonesia yang menggunakan jasa Google.
  4. Selain itu, pemerintah harusnya juga lebih teliti dalam mengawasi perizinan masuk dan beroperasinya sebuah perusahaan asing di Indonesia. Hal ini guna meminimalisir kejadian-kejadian serupa yang memang terlalu sering terjadi. Kita bisa melihat sendiri bahwa memang hampir sebagian perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia adalah milik asing.  Keberadaan perusahaan- perusahaan ini tentunya bukan hanya dapat menjadi keuntungan bagi pemerintah Indonesia namun juga menjadi masalah bagi pemerintah Indonesia sendiri apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang serupa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun