Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Impor Garam, Politisasi atau Sebuah Ketidakberdayaan

8 Maret 2018   15:49 Diperbarui: 8 Maret 2018   17:16 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berita tentang Pemerintah Republik Indonesia akan kembali mengimpor garam industri sebanyak 3,7 juta ton telah banyak kita lihat dalam headline pemberitaan media nasional. Kita tahu bahwa garam telah menjadi konsumsi masyarakat Indonesia sehari-hari. Garam dapur terutama, telah menjadi bahan makanan yang paling dibutuhkan di semua lapisan masyarakat. 

Akan tetapi tahukah kita bahwa Indonesia mengimpor garam dalam jumlah yang sangat besar. Inilah fakta yang terjadi. Produksi garam lokal pada kenyataannya tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan garam domestik yang kemudian memaksa pemerintah untuk mengimpor garam dari negara lain.

Pertanyaan yang muncul dibenak kita, kenapa kebijakan impor ini terjadi padahal kita tahu Indonesia sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang ke-4 di dunia. Apakah kondisi tersebut bukan sebuah ironi jika Indonesia tidak mampu memenuhi kebutuhan garam dalam negerinya. Garam yang bersumber dari air laut masih mengalami kelangkaan pada waktu-waktu tertentu. Terlebih lagi kebutuhan garam masyarakat Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

Secara data kebutuhan garam nasional selalu mengalami trand peningkatan menurut data pemerintah peningkatan tersebut mencapai 2-3 % pertahun, kebutuhan akan garam nasional banyak terdapat pada kebutuhan garam untuk sektor industri seperti industri farmasi, makanan, Indutri tekstil, hingga bahan penolong pengeboran minyak. 

Kebutuhan garam nasional di tahun 2018 diperkirakan sebesar 4,5 Juta dan Tahun 2019 diperkirakan mencapai 4,7 Ton. Sedangkan kemampuan produksi garam nasional berkisar 1,7 hingga 2 Ton pertahun dan sebagian besar adalah produksi garam rakyat sehingga sebagian besar terserap untuk kebutuhan konsumsi nasional sedangkan untuk kebutuhan industri kita masih kekurangan kurang lebih 2 -3 Ton pertahun ( Diolah dari data BPS, KKP, Kemenperin dan Kemendag).

Produksi garam nasional banyak di pasok oleh produksi garam rakyat yang hanya diserap untuk konsumsi masyarakat, kebutuhan garam untuk industri masih belum tercukupi selain memang produksi yang belum mampu memenuhi kebutuhan selain itu kualifikasi produk garam nasional banyak yang belum mampu memenuhi standar kebutuhan garam untuk industri. Garam industri sebagai bahan baku memiliki spesifikasi seperti kadar minimum NaCl, maksimum Ca, Mg, SO4 dan logam berat. Bahkan untuk garam industri farmasi juga dipersyaratkan kadar maksimum Bacterial Endotoxins ( Kemenperin,2016).

Berdasarkan data diatas maka wajar jika pemerintah kita menerapkan kebijakan Impor garam untuk memenuhi kebutuhan garam nasional. Tapi dalam menganalisis kebijakan impor garam yang dilakukan pemerintah ada poin penting yang perlu diperhatikan adalah proses pengambilan kebijakan itu sendiri. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan suatu negara terdapat pertarungan antara kelompok-kelompok kepentingan baik dalam pemerintahan maupun kepentingan dari luar pemerintah.

Belum lagi adanya permasalahan data yang patut diperhatikan seperti kurang sinkronnya data yang disajikan oleh kementerian-kementerian terkait. Banyak data yang disajikan kementerian satu dengan lainnya tidak memiliki kesamaan, sehingga hal ini tentunya akan membuat kesulitan tersendiri dalam hal pengambilan kebijakan, dan jika memang kebijakan keluar bukan tidak mungkin berdasarkan data yang lemah sehingga wajar jika banyak asumsi timbul bahwa kebijakan pemerintah adalah sebuah politisasi kepentingan.

Melihat kondisi tersebut  ada beberapa hal yang perlu dilakukan evaluasi kembali dari kebijakan pemerintah mengimpor garam.

Pertama, Pemerintah harus memastikan data yang valid dan adanya sinkron data antara kementerian terkait. Hal ini guna mengetahui kondisi garam domestik dan besar kuota garam yang dapat diimpor.

Kedua, Pemerintah harsnya bisa melibatkan perwakilan petani garam dalam pengambilan kebijakan impor garam tersebut. Hal ini agar kebijakan yang diambil nantinya mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun