Mohon tunggu...
Naurah Asizah
Naurah Asizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Desa dan Kota Dalam Potret Pendidikan

9 Desember 2022   09:20 Diperbarui: 9 Desember 2022   10:23 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan seharusnya sudah menjadi prioritas seluruh masyarakat di Indonesia. Tetapi pendidikan bagi masyarakat miskin bagaikan barang mewah yang tidak bisa mereka beli dan miliki. 

Salah satu alasan mengapa pendidikan tidak dapat tersentuh oleh masyarakat miskin adalah karena mahalnya biaya pendidikan. Kondisi masyarakat seperti ini ada di desa dan juga di kota. Kondisi pendidikan di kota besar yang memang biaya pendidikannya sudah gratis pun masih memiliki masalah yaitu masalah sulitnya biaya untuk membeli seragam dan juga buku buku sekolah karena pihak sekolah tidak memberikan secara gratis sehingga akhirnya banyak anak anak dikota yang putus sekolah dan akhirnya memilih untuk hidup di jalanan. 

Sedangkan kondisi pendidikan di desa tidak jauh berbeda dengan di kota persamaan masalahnya yaitu biaya dan juga masalah infrastruktur. Masyarakat desa yang miskin tidak akan bersekolah, kondisi ini diperparah dengan infrastruktur yang tidak lengkap di desa seperti tidak ada SMA di suatu desa sehingga bila masyarakat desa ingin bersekolah ke jenjang SMA maka mereka harus pergi sampai ke kota dan ini membuat masyarakat miskin di desa makin sulit untuk mengakses pendidikan. 

Sebenarnya pemerintah memiliki kewajiban untuk mengadakan pendidikan yang memadai secara gratis yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatakan semua warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan bermutu dan juga semua warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. 

Maka dengan adanya undang undang yang mengatur hak warga negara dalam mendapatkan pendidikan sudah seharusnya seluruh warga negara Indonesia medapatkan pendidikan sampai ke jenjang yang paling tinggi tanpa harus bergelut dengan permasalahan kemiskinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun