Di era yang sudah semakin maju, transaksi dalam jual beli juga mengalami perkembangan yang pesat. Banyak e-commerce yang bermunculan pada zaman yang semakin maju ini. Transaksi dalam jual beli pun sudah semakin mudah, sekarang kita sudah bisa melakukan transaksi pembayaran tanpa harus langsung bertemu dengan penjual barang ataupun jasa. Salah satu e-commerce yang banyak digunakan saat ini adalah Shopee. Tetapi, bagi kaum muslim seperti kita sangat perlu untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana status hukumnya dalam Islam. karena tentu transaksi jual beli adalah hal yang sangat sering dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Jual Beli Online Menurut Islam
Jual beli atau dalam kamus bahasa Arab biasa disebut bai', adalah pertukaran komoditas untuk komoditas lain untuk mengambil keuntungan dari komoditas tersebut, yang dengan menggunakan alat pembayaran yang sah negara sebagai alat transaksi.
Hukum jual beli adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah:125).
Menurut ulama Syafi'iyah, jual beli online atau yang dikenal dengan nama bai' as-salam merupakan proses jual beli dimana barangnya tidak dipajang, yang ada hanya jenis dan kualitas barangnya tersebut yang masih dalam pesanan dengan lafaz salam.
Akad Yang Digunakan Dalam Transaksi Shopee
Dalam transaksi yang dilakukan oleh Shopee, akad yang digunakan adalah akad/jual beli salam. Dari segi terminologi, menurut fuqaha, jual beli salam adalah jual beli yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran yang dilakukan di waktu itu juga.
Orang Irak menyebutkan Salaf, dan menurut penduduk Hijaz, salam diartikan sebagai akad untuk memesan barang. Jual beli salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang di kemudian hari sesuai dengan harga, spesifikasi, kuantitas, kualitas, tempat tinggal dan tempat pengiriman, serta disepakati sebelumnya dalam akad. Jual beli dengan akad salam diperbolehkan dengan dalil Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ