Mohon tunggu...
naufal najib kamaluddin
naufal najib kamaluddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah jakarta

Saya seorang mahasiswa jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Antusias dan bermotivasi untuk mencoba suatu tantangan yang baru serta ingin selalu berkontribusi di setiap segmentasi masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Apa yang Digunakan dalam Transaksi Shopee? Ini Penjelasannya

22 Desember 2022   19:47 Diperbarui: 22 Desember 2022   20:01 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era yang sudah semakin maju, transaksi dalam jual beli juga mengalami perkembangan yang pesat. Banyak e-commerce yang bermunculan pada zaman yang semakin maju ini. Transaksi dalam jual beli pun sudah semakin mudah, sekarang kita sudah bisa melakukan transaksi pembayaran tanpa harus langsung bertemu dengan penjual barang ataupun jasa. Salah satu e-commerce yang banyak digunakan saat ini adalah Shopee. Tetapi, bagi kaum muslim seperti kita sangat perlu untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana status hukumnya dalam Islam. karena tentu transaksi jual beli adalah hal yang sangat sering dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia.

Jual Beli Online Menurut Islam 

Jual beli atau dalam kamus bahasa Arab biasa disebut bai', adalah pertukaran komoditas untuk komoditas lain untuk mengambil keuntungan dari komoditas tersebut, yang dengan menggunakan alat pembayaran yang sah negara sebagai alat transaksi. 

Hukum jual beli adalah mubah (diperbolehkan). Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-qur'an Surat Al-Baqarah ayat 125 sebagai berikut:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

"Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah:125).

Menurut ulama Syafi'iyah, jual beli online atau yang dikenal dengan nama bai' as-salam merupakan proses jual beli dimana barangnya tidak dipajang, yang ada hanya jenis dan kualitas barangnya tersebut yang masih dalam pesanan dengan lafaz salam. 

Akad Yang Digunakan Dalam Transaksi Shopee

Dalam transaksi yang dilakukan oleh Shopee, akad yang digunakan adalah akad/jual beli salam. Dari segi terminologi, menurut fuqaha, jual beli salam adalah jual beli yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran yang dilakukan di waktu itu juga.  

Orang Irak menyebutkan Salaf, dan menurut penduduk Hijaz, salam diartikan sebagai akad untuk memesan barang. Jual beli salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang di kemudian hari sesuai dengan harga, spesifikasi, kuantitas, kualitas, tempat tinggal dan tempat pengiriman, serta disepakati sebelumnya dalam akad. Jual beli dengan akad salam diperbolehkan dengan dalil Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun