Mohon tunggu...
Abellia Putri
Abellia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa

Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemikiran Bijak dalam Menanggapi Pernikahan Dini

5 Januari 2024   01:25 Diperbarui: 6 Januari 2024   14:47 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernikahan menjadi suatu hal yang dapat mendatangkan keberkahan dalam hidup dengan melakukan satu jalinan antara kedua insan yang ingin mendapatkan kedamaian,keturunan, dan menciptakan kebahagiaan. pernikahan umumnya diketahui sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.

Menikah merupakan cara untuk membangun keluarga sesuai syariat Islam, sebagai cara untuk memperoleh keturunan yang beriman serta menjadi jalan untuk membuka pintu rezeki. menikah sebaiknya dilandasi dengan perasaan saling cinta dan diniatkan untuk mencari berkah serta ridho Allah SWT. Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Diri kita yang berkeinginan menjalin hubungan terhadap pria atau wanita juga memiliki kewajiban untuk melakukan pernikahan untuk penanda sah atau tidaknya hubungan tersebut baik menurut hukum dan agama. anda dengan usia cukup matang di harapkan segera melakukan ikatan cinta(pernikahan). ada baiknya pula usia yang dikatakan matang tersebut dilakukan saat seorang wanita di umur 21 tahun dan seorang pria di umur 25 tahun.

jadi bagaimana pula dengan pernikahan dini?

Pernikahan dini ialah pernikahan yang di langsungkan pada umur belasan tahun, ini terjadi ketika kedua pihak melakukan persetujuan untuk segera menikah di umur tersebut. Pernikahan dini memiliki dasar hukum di negara yang menyatakan di pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Jika kita melihat pernikahan umur dini pastinya yang dipikirkan mengenai perjalanan yang mereka tempuh di usia muda, dengan sudah menikah apakah mereka mudah menjalaninya?
Itu semua tergantung cara diri pribadi dan pasangan menghadapi kondisi rumah tangganya.
pernikahan dini ini dapat terlihat dari dua sisi antara baik dan buruknya hubungan tersebut.
dilihat dari sisi baiknya pernikahan dini akan membuat kedua pasangan menjalani ujian hidup yang lebih awal, mereka akan menghadapi rintangan bersama dimana dalam hubungan itu akan membentuk sifat kekeluargaan yang menimbulkan rasa cinta tak henti,pengorbanan,dan keteguhan hati pada keduanya. Nikah muda juga akan menghindari kedua pasangan untuk menjalani kisah kasih atau berpacaran tanpa status halal yang lama. Di umur belasan banyak sekali kaum remaja yang memilih untuk berpasangan tanpa status resmi dan halal karena beranggapan dirinya yang kesepian,butuh teman hidup menjadi alasan utama para remaja untuk melakukan pacaran. tetapi pacaran ini di haramkan bagi mereka yang menjalaninnya karena dalam agama tergolong dalam zina berat yang bagi mendekatinnya maka akan timbul kemaksiatan maka bagi diri siapapun yang butuh teman hidup lebih di anjurkan nikah muda karena akan di jauhkan dari sumber kemaksiatan.

Ada banyak pelajaran serta hikmah yang diambil dari nikah muda, Namun terlepas dari kebaikannya ternyata banyak keburukan yang timbul dikarenakan pernikahan muda ini diantaranya
banyak kalangan muda yang ingin cepat menikah tapi dalam keadaan mental yang belum siap, mereka hanya mengikuti hawa nafsu ingin bersama secepatnya namun tidak memikirkan persiapan atau kondisi rumah tangga yang akan berlangsung kedepannya, pernikahan bukan hal yang mudah dipermainkan,pernikahan ialah janji suci dimana mereka berjanji akan hidup selamanya hingga akhir hayat,jika pernikahan dilakukan di umur yang belum matang maka kondisi mereka belum dipastikan berlangsung lama, tekanan mental yang dihadapi belum tentu dapat diatasi karena kelabillan kedua pasangan bukan hanya itu banyak hal yang harus di pikirkan setelah fase pernikahan, mulai dari tanggung jawab seorang ayah dan ibu yang menyusun rumah tangga bersama dengan segala kesulitan di dalamnya. Di dalamnya sang suami yang di wajibkan mencari nafkah dan sang istri yang membantu peran suami agar di dalam rumah tangga berlansung lancar
Disini tekanan mental sangatlah berat,di umur belasan tersebut dipastikan mereka mudah untuk mengahiri hubungannya Pernikahan dini baik ketika proses kedewasaan bisa dilaksanakan, tetapi buruk ketika kedua pasangan jatuh dalam keadaan tidak mampu
Dari kejadian kejadian pernikahan dini banyak resiko yang diterima.Hal itu sudah pasti akan di rasakan bagi mereka yang ingin segera menikah
Resiko nya sangat mempersulit masa depan setiap pasangan mulai dari putusnya/ sulitnya menempuh pendidikan yang lebih jauh, kemiskinan akibat keadaan yang belum mapan, rentan terjadi KDRT, dan juga buruknya bagi kesehatan seks pasangan suami-istri.

Terlebih bagi kehidupan masa remaja yang hilang,pernikahan yang terjadi dengan cepat akan mengambil masa muda. menikah itu adalah hak bagi setiap individu artinya siapapun yang menikah muda merupakan satu pilihan yang ingin di teruskannya.
Sayangnya, individu yang menikah dini akan kehilangan masa-masa remaja yang menyenangkan. Seseorang yang seharusnya dapat menjalani kehidupan dengan normal akan di pukul beban pernikahan yang berat. Kondisi usia yang masih muda bertolak belakang dengan keadaan yang dijalaninnya, ketika jiwa muda belum lepas dengan dirinya maka akan sulit untuk membangun hubungan harmonis.

Dalam hubungan yang di tuntun bersama sulit untuk menghadapi permasalahan permasalahan yang belum pernah di jumpai pasangan muda,bicara soal tanggung jawab,seorang suami yang sudah menikah tentunya harus berpikir keras agar ekonomi untuk keberlangsungan hidup terpenuhi.Keadaan yang belum mapan sangat mempersulit semuanya.
setiap hari tuntutan suami agar mencukupi kebutuhan rumah tangga pastinya membuat tekanan yang memicu stres.akibatnya membuat banyak tindakan kriminal terjadi karena keadaan yang memaksa.Jadi inilah alasan sangat disarankan menikah ketika keadaan diri yang benar benar matang,mapan,dan siap akan masa depannya

Bukan hanya itu satu lagi yang menjadi alasan beratnya hidup ketika menikah dini ialah ketika mengasuh anak. bagi pasangan muda yang sudah memiliki keturunan membesarkan dan mengasuh anak bukan hal yang mudah.Pengetahuan mereka tentang merawat anak masih sangat terbatas.Sehingga mereka mungkin tidak dapat memberikan perawatan yang tepat bagi anaknya.
Belum lagi persoalan untuk mendidik anak.Anak yang lahir dari ibu muda cenderung akan putus sekolah saat SMA,mendapat pendidikan rendah,dan mungkin cenderung sama seperti orang tuanya yang akan menikah muda.

Menikah muda terlihat sangat romantis dengan menikah maka pasangan akan memiliki ikatan yang resmi.Tapi dilihat dari semua aspek pernikahan muda rupanya banyak mengakibatkan masalah jika tidak dapat mengatasinya. Banyak anjuran yang untuk menikah dini, banyak juga yang menganjurkan untuk belum menikah sebelum dalam keadaan mapan. Agar terhindar masalah internal yang terjadi di hubungan tersebut. Semuanya itu kembali ke diri masing masing bagaimana seseorang menentukan pilihan hidup, ketika mereka yakin dapat bertanggung jawab atas keluarga yang dibangunnya maka menikah merupakan hal yang terbaik. Tapi sebaliknya jika seseorang hanya menikah untuk mengikuti hawa nafsunya lebih baik dipikirkan terlebih dahulu karena melakukan pernikahan berarti siap memikul beban paling berat.

Sebelumnya banyak pertanyaan kenapa harus menikah muda? mengapa harus terburu-buru?
beberapa jumlah pertanyaan orang orang menjadi jawaban dari kasus kasus yang sering terjadi,
Bagaimana jika pernikahan itu terjadi karena kelalaian kaum remaja di bawah umur yang terjebak dalam pergaulan bebas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun