UPAYA PENANGANAN LIMBAH PERTAMBANGAN =========================================== A.1 Dasar Pijakan 1. Liberalisasi Bidang pertambangan Indonesia, yang mendorong semakin intensifnya, pengerukan lahan-lahan tambang indonesia. 2. UU Migas No.22 tahun 2001, mendorong semakin banyaknya eksplorasi perut bumi Indonesia 3. Undang-undang penanaman modal asing (UU PMA) semakin mempermudah masuknya investor asing di bidang pertambangan Indonesia. A.2 Implikasi Dari Sisi Lingkungan Hidup 1. Terjadinya kerusakan alam yang luar biasa diareal bekas tambang maupun lingkungan sekitar pertambangan 2. Daya dukung lingkungan untuk menopang kehidupan manusia semakin lemah, sehingga tidak dapat menyangga kehidupan ekosistem, akibatnya menyebabkan bencana secara langsung maupun tidak langsung. 3. Pertumbuhan jumlah pendududuk yang sangat tinggi membutuhkan lahan hidup yang lebih banyak. sehingga dengan tingginya kurasakan lingukan dari sektor pertambangan juga menjadi salah satu faktor pembatas bagi kehidupan manusia secara layak. 4. Konflik sosial antara perusahaan pengeksploitasi dengan masyaratkat sekitar (adat) disekitar pertambangan. 5. Secara umum sangat sulit untuk mengatasi dampak dari global warming, jika semakin banyak lahan-lahan hijau menjadi lahan gersang B. UPAYA PEMECAHAN TEKNIS 1. Mengembalikan lahan-lahan terkontaminasi atau lahan rusak karena dieksploitasi, kembali ke posisi dan fungsi semula. 2. Menetralisir dari bahan-bahan tercemar (polutan) 3. Pembinaan masyarakat setempat dengan memberikan pelatihan-pelatihan budidaya pertanian 4. perternakan, dan perikanan dengan lahan-lahan yang sudah tereksploitasi secara final C. PELAKSANA TEKNIS PT. NATURAL NUSANTARA (NASA) YOGYAKARTA. ( Sebagai Pelaksana Dan Konsultan ) (Telepon Tenaga Teknis : 085326295253 ) D. BAHAN TERAPI (PRODUK) 1. Terapi limbah (cair, sludge/ lumpur limbah, padat) 2. Pupuk Organik Padat SUPERNASA 3. Pupuk Mempercepat Generatif Tanaman POWER NUTRITION 4. Pupuk organik cair Nusantara Subur Alami (POC NASA) 5. Hormon Organik 6. Tambak Organik Nusantara (TON) 7. Suplement Ternak (Viterna) 8. Kapur, dolomit, zeolit 9. Pupuk N, P, K E. MANUAL PRODUK 1. Bahan organik dengan kandungan asam - asam amino penyusun enzim , ATP, dan Protein. 2. Bahan organik dengan kandungan unsur hara ionik makro dan mikro esensial maupun non esensial yang menyusun tubuh mahluk hidup. 3. Asam organik kompleks (asam humat, asam vulvat, asam askorbat, dsb) sebagai soil condisioner 4. Karbon aktif sebagai penetralisir unsur-unsur mapun senyawa-senyawa berbahaya F. METODOLOGI 1. Limbah minyak bumi. Percampuran secara merata +- 1000 ppm larutan serbuk terapi limbah kedalam cairan atau padatan limbah minyak bumi. Kemudian didiamkan selama satu bulan 2. Lahan Pertambangan Terkontaminasi Limbah. Menyiramkan larutan terapi limbah kehamparan lahan dengan dosis 25 - 100 kg perhektar lahan kemudian didiamkan selama 2 minggu,selanjutnya siramkan sebanyak 20 sd 40 kg SUPERNASA, dan ditanami sesuai dengan kebutuhan. Kemudian semprotkan campuran POC NASA dan Hormonik dengan dosis pertangki 6 tutup poc dan 2 tutup hormonik setiap 2 minggu sekali 3. Pendekatan Sosial Kemasyarakat dengan memberikan training-training budidaya komoditas pertanian , peternakan, perikanan, dengan sistem langsung maupun tidak langsung.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI