Malang -- Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang yang tergabung dalam Program Pengabdian Masyarakat (PMM) Bhaktiku Negeri melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada pemuda Karang Taruna Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kegiatan ini mengusung tema "Remaja Sadar, Remaja Pintar: Stop Penggunaan Obat Terlarang!" serta "Jangan Salah Jalan: Pergaulan Bebas Bisa Merusak Masa Depan".
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran remaja mengenai bahaya narkoba dan dampak negatif pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan generasi muda. Melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab, para pemuda diajak memahami konsekuensi hukum sekaligus bahaya sosial yang ditimbulkan dari kedua permasalahan tersebut.
Tidak hanya sekadar sosialisasi, mahasiswa PMM UMM juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan, di antaranya:
Pembuatan materi edukasi dalam bentuk poster dan bahan presentasi interaktif agar mudah dipahami remaja.
Diskusi interaktif  dan sesi tanya jawab supaya peserta lebih aktif dan suasana sosialisasi tidak membosankan.
Diskusi kelompok kecil, yang memberi kesempatan pemuda untuk berbagi pengalaman terkait pergaulan dan tantangan di lingkungan mereka.
Pembentukan kelompok sadar hukum (KADARKUM) yang melibatkan pemuda dan pemudi Karang Taruna, sebagai wadah edukasi hukum berkelanjutan.
Salah satu perwakilan mahasiswa PMM menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar penyampaian materi, tetapi juga langkah awal membangun budaya hukum di Desa Toyomarto. "Kami ingin para remaja tidak hanya tahu tentang bahayanya narkoba dan pergaulan bebas, tetapi juga memiliki wadah bersama untuk saling mengingatkan dan menjadi agen perubahan di lingkungannya," ujarnya.