Mohon tunggu...
Nasirin Saja
Nasirin Saja Mohon Tunggu... Freelancer - Nasirin Saja

Nasirin E-mail: nasirinsaja25@gmail.com FB/IG/Twitter: nasirinsaja25@gmail.com Youtube: Nasirin Saja Channel / nasirinsaja25@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jabatan Publik di Masyarakat Diobral, Tetapi Banyak Orang yang Tidak Berkenan Menjabatnya

21 September 2018   11:12 Diperbarui: 21 September 2018   11:14 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Dokumentasi HPPK

Jabatan Publik di Masyarakat Diobral, Tetapi Banyak Orang yang Tidak Berkenan Menjabatnya

Oleh: Nasirin

Salam dan bahagia;

Mendengar kata jabatan, pasti sangat menarik untuk diperbincangkan dan juga diperjuangkan. Sebagian orang akan melakukan cara apapun untuk mendapatkan jabatan tersebut, apalagi jabatan tersebut sangat strategis dan juga mempunyai nilai komersil serta pengaruh yang sangat besar/banyak.

Pernyataan di atas tentang jabatan adalah mungkin jabatan yang ada di lingkup perusahaan, instansi, organisasi, badan usaha, lembaga dan lain sebagainya yang mungkin bersifat profit (menghasilkan nilai komersil/keuntungan).  Jabatan ibarat gula yang mengundang semut artinya satu jabatan bisa saja diperebutkan oleh beberapa orang bahkan banyak orang.

Kali ini penulis mengambil tema Jabatan Publik di Masyarakat, para pembaca pastinya sudah mengetahui jabatan publik apa saja yang ada di masyarakat dan mungkin sudah familiar dengan jabatan-jabatan tersebut. Jabatan Publik di masyarakat bagi sebagian orang adalah posisi yang strategis karena mendapat kepercayaan dari masyarakat. Sebagian besar lagi mengindari atau joyo endha, karena harus membutuhkan waktu luang yang banyak serta mohon maaf tidak mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Salah satu jabatan publik di masyarakat adalah Ketua/Pengurus RT, RW. Fenomena akhir-akhir ini banyak orang yang enggan dipilih menjadi ketua/pengurus RT, RW di desa/kelurahan. Bahkan ada yang terang-terangan tidak bersedia menjadi ketua RT/RW dan akhirnya ada tradisi tunjukan/plekotho (pemilihan yang terkesan dipaksa).

Pemerintah Kabupaten melalui Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan harus memperhatikan kondisi di masyarakat saat ini. Memang dalam Peraturan Daerah (Perda) dijelaskan bahwa Masa Bhakti Ketua RT/RW adalah lima (5) tahun, tetapi kondisi di masyarakat sangatlah dinamis. Jadi Pemerintah Desa harus memperhatikan dan peduli tentang keadaan daerah masing-masing, karena RT/RW merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Untuk menjadi Ketua/Pengurus RT/RW tidak ada kualifikasi khusus, tidak membutuhkan jenjang pendidikan khusus, yang terpenting adalah bersedia untuk menjadi Ketua/Pengurus RT/RW. Kita harus memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang bersedia menjadi Ketua/Pengurus RT/RW yaitu menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dengan kompensasi yang tidak sesuai dengan pekerjaan, dengan pekerjaan 24 jam melayani dan mengabdikan pada masyarakat.

Selain Ketua/Pengurus RT/RW banyak jabatan publik di dalam masyarakat yaitu Pengurus Takmir, Pengurus Majlis Taklim, Pengurus LPMD/LPMK, Pengurus Komunitas Organisasi Keagamaan dan masih banyak lagi jabatan publik yang tidak membutuhkan kualifikasi pendidikan serta tidak ada kompensasi.

Memang dibutuhkan keikhlasan dalam memangku jabatan publik di masyarakat, karena tidak ada imbalan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya (24 jam), hanya Allah SWT yang akan memberikan gaji/imbalan. Inilah pengabdian masyarakat yang sesungguhnya, pengabdian totalitas dan ikhlas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun