KESIMPULAN
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi kesehatan memiliki tujuan sebagai mengalihkan resiko sakit dari tertanggung kepada penanggung. Cara kerja dari asuransi ialah apabila tertanggung suatu saat mengalami sakit, penanggung memberikan pelayanan berupa biaya perawatan kesehatan untuk pihak tertanggung yang sakit.
Berdasarkan penggolongan asuransi, dapat diketahui bahwa terdapat Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa, yang kedua Asuransi Sukarela dan Asuransi Wajib, dan Asuransi Komersial dan Asuransi Sosial. Faktor resiko kesehatan terhadap setiap orang dapat dipengaruhi oleh beberapa hal di antaranya adalah Faktor Usia, Faktor Pekerjaan, Faktor Manusia, dan Faktor Alam. Adapun unsur-unsur dari resiko adalah: a) Ketidakpastian antara harapan dan kenyataan; b) Identik (pada umumnya) dengan kerugian; dan c) Erat hubungannya dengan asuransi.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1992, jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia. Konstruksi hubungan hukum asuransi kesehatan menurut UU No. 3/1992, adalah: a) Penanggung Dengan Tertanggung, b) Hubungan Penanggung Dengan PPK, dan c) PPK Dengan Tertanggung. Tanggung jawab penanggung kepada tertanggung menurut UU No. 3/1992 adalah memberikan jaminan pelayanan pemeliharaan kesehatan kepada tertanggung dan menyediakan PPK untuk kepentingan tertanggung.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Ghufron Mukti, M. (2007). SISTEM JAMINAN KESEHATAN: Konsep Desentralisasi Terintegrasi. Yogyakarta.
Guntara, D. (2016). ASURANSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATURNYA. Jurnal Justisi Ilmu Hukum, 30.
Hadijah, S. (2017, September 12). Asuransi. Diambil kembali dari Unsur-Unsur Pada Asuransi yang Wajib untuk Diketahui: https://www.cermati.com/artikel/unsur-unsur-pada-asuransi-yang-wajib-untuk-diketahui
Harimurti, F. (2006). MANAJEMEN RISIKO, FUNGSI DAN MEKANISMENYA. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 6, No 1, 105.
Hartono, S. R. (1990). Reasuransi, Kebutuhan Yang Tidak dapat Dikesampingkan Oleh Penanggung Guna Memenuhi Kewajiban Terhadap Tertanggung. Semarang: Universitas Diponegoro.
Ketahui Apa Itu Asuransi Kesehatan Dan Bagaimana Cara Memilihnya. (2016, july 2). Diambil kembali dari Asuransi MAG: https://www.mag.co.id/asuransi-kesehatan/