Disclaimer: melupakan utang bukan bagi orang yang berutang tapi untuk si pemberi utang.
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang tak jarang terpaksa harus menghadapi kerasnya tantangan hidup. Terutama di bidang keuangan. Sehingga terkadang seseorang akhirnya harus melepaskan semua gengsi, malu, harga diri, dan kebanggaan dirinya untuk satu hal yang bernama utang.
Utang mungkin sudah ada sejak lama. Telah menjadi bagian dari kehidupan manusia dewasa untuk memenuhi kebutuhan hidup primer, sekunder, hingga tersier. Hingga akhirnya utang dilembagakan dalam berbagai bentuk. Di antaranya kredit tanpa agunan (KTA), pinjaman online (Pinjol), kredit usaha rakyat (KUR), pegadaian, kredit usaha, kartu kredit, kredit kendaraan bermotor, dan banyak lagi yang lainnya.
Dari semua pelembagaan bentuk utang itu, ada satu bentuk yang paling tajam memutus tali silaturahim. Yakni, utang pada teman atau saudara. Silaturahim yang merupakan bagian penting dari konsep hablum minannas banyak rusak karena masalah utang-piutang ini. Maka itulah kemudian, lembaga-lembaga utang menjadi mengemuka dan banyak digunakan.
Saat ini orang merasa lebih suka berurusan dengan lembaga utang daripada berurusan utang dengan teman atau saudaranya. Sebab, berurusan utang dengan lembaga utang dianggap lebih aman dari ancaman putusnya silaturahim dan masalah sosial lain yang disebabkan karena utang. Sebab, dari utang pada satu teman atau saudara, masalah yang timbul karena tidak mampu bayar utang akan merembet ke mana-mana.
Pemikiran itu tentu bukan sekadar asumsi semata, melainkan berdasar pengalaman nyata pada diri maupun orang lain yang terbelit utang pada teman dan saudaranya. Padahal, kondisi itu tidak perlu terjadi apabila seorang pemberi utang memiliki sifat dan sifat yang sesuai dengan ajaran Islam. Demikian juga dengan si penghutang harus juga memiliki pemahaman yang benar mengenai utang sesuai ajaran Islam.
Utang-Piutang dalam Aqidah Islam
Islam mengatur dengan rinci soal utang-piutang atau pinjam-meminjam harta. Rasulullah dalam sejumlah dalam berbagai hadist menyatakan utang merupakan tanggung jawab besar seseorang dan dosa bagi mereka yang tidak melunasinya.Â
Rasulullah Muhammad bersabda: "Barangsiapa ruhnya berpisah dari jasad sedangkan ia terbebas dari tiga perkara ini, ia pasti akan masuk surga. Ketiga hal tersebut adalah terbebas dari sombong, khianat, dan utang," (H.R. Ibnu Majah).
Allah Subhanahuwata'ala juga mengatur utang dalam Al-Qur'an dengan tertib. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 280-283, hal utang di bahas mulai dari anjuran mencatat, pemberian jaminan, saksi dalam transaksi utang-pitang hingga keutamaan mengikhlaskan utang.