Mohon tunggu...
Nani Roslinda
Nani Roslinda Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Berusaha ceria, bahagia dan hilangkan buruk sangka bisa bikin awet muda

Selanjutnya

Tutup

Money

Semoga Koperasiku Maju

20 Mei 2012   09:07 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:04 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Awal tahun 2009, bermula pada aktifitasku menjadi peserta arisan RT di sekitar perumahanku, aku melihat ada peluang bisnis yang bisa aku kembangkan didaerah perumahanku.  Saat itu aku  baru beberapa bulan ikut arisan karena aku baru menjadi warga di Perumahan Metland dulu dikenal dengan Perumahaan Permata Metropolitan Blok R.  Aktifitas arisan di Rt ini adalah demo-demo barang dari sales-sales, kemudian ada juga yang menyimpan uang dalam bentuk tabungan, dan anggota-anggota peserta arisan umumnya adalah ibu-ibu dari para suami-suami yang bekerja kantoran, buruh pabrik, guru dan berbagai profesi intelektual lainnya.

Aku sempat berkenalan dengan salah seorang guru SD yang baru saja PNS.  Beliau juga seorang peserta arisan ibu-ibu yang saat itu kebetulan duduk di dekatku.  Karena beliau satu profesi denganku, Aku membisikkan sesuatu ditelinganya.  "Bu...gimana kalau di RT kita ini kita dirikan koperasi ya!!! Mendengar bisikanku, ibu yang berprofesi guru ini bernama Ibu Win yang sering di panggil dengan panggil Bunda karena beliau guru ngaji anak-anak di perumahan ini atau guru les SD, atau Bu Anggoro karena beliau istri dari Pak Anggoro.

Aku dan bu Anggoro saat itu langsung mencetuskan ide-ide kepada bu RT dan beberapa ibu-ibu di arisan itu.  Ibu RT saat itu menyuruh aku untuk membuatkan konsep bagaimana cara mendirikannya dan koperasi jenis apa yang bisa kita dirikan di perumahan ini.

Karena disambut baik oleh ibu RT dan sebagian ibu-ibu arisan di sana walaupun belum paham semua, mereka  menunggu ide dan konsep ini untuk disosialisasikan ke masyarakat dalam waktu cepat.  Akhirnya aku sebagai guru ekonomi disuatu SMA yang juga menjabat menjadi pengurus di Koperasi sekolahku  menyusun konsep dan menyusun powerpoint tentang sosialisasi Koperasi ini.  Aku mengajukannya kepada Pak RT dan bu RT untuk dipersentasikan ke warga pada saat rapat RT.  Pak RT dan bu RT menyetujui hal itu.

Pak RT mengundang warganya untuk rapat rutin RT.  Undangan disebar untuk 90 orang warga, walaupun yang berhalangan hadir banyak, tidak mengurungkan niat dan pelaksanaan untuk tetap mempersentasikan materi tentang perkoperasian.  Dengan dihadiri oleh lebih kurang 40 warga termasuk ibu-ibu arisan aku tetap mempersentasikan materi tentang perkoperasian kepada warga RT 008 RW 03 perum Metland di Jalan Jamrud 12  di depan rumah pak RT yang dikenal dengan Pak RT Hasan.

Saat itu juga didata ada sekitar 25 orang yang setuju untuk didirikannya koperasi di RT ini.  Menurut konsep dan persyaratan pendirian koperasi primer minimal harus 20 orang anggota setuju mendirikan koperasi maka koperasi tersebut sah untuk didirikan.  Mengingat mayoritas penduduk di RT ini adalah muslim, aku lebih cendrung  untuk mengarahkan pendirian koperasi ini berbau syariah artinya tidak mengikuti suku bunga bank atau tidak menetapkan bunga atas peminjaman uang melainkan menggunakan sistem bagi hasil atas setiap jenis usaha yang dilakukan.

Adapun jenis usaha yang akan dilakukan pada koperasi ini adalah yang pertama menghimpun dana dari anggota berupa Simpanan Pokok sebesar Rp 100.000 dan Simpanan Wajib  Rp 25.000 perbulan.  Sungguh iuran yang cukup terjangkau bagi para anggota untuk memulai usaha kecil-kecilan bagi koperasi.  Karena berdirinya adalah bulan Juni 2009 peserta atau anggota baru mulai membayar iuran Simpanan Pokok dan Wajib mulai bulan Juli.

Saat itu juga dipilih sebagai pengurus yaitu Bpk Ir. Muslimin seorang sesepuh warga di Metland RT ini yang setiap dia bicara apa saja warga sepertinya menghormati dan mengiyakan.  Wakil dianggap tidak perlu.  Sekretaris adalah Bapak Ali , Bendahara 1 adalah Ibu Anggoro (Bu Win), dan Bendahara 2 adalah Ibu Lucki, ditambah satu orang sebagai pengurus humas, yaitu Pak Yusuf.   Sedangkan sebagai Badan Pemeriksa warga menunjuk ku (Ibu Nani Roslinda) sebagai koordinator Badan Pemeriksa, sekaligus sebagai pembina bagi bendahara dalam menyusun laporan keuangan koperasi setiap akhir periode pembukuan.  Sedangkan anggota Badan pemeriksa adalah Ibu Eni (Bu Ir).  Nama-nama ini adalah nama-nama yang menjadi anggota baru dalam koperasi yang pertama disebut Koperasi Syariah Permata.

Adapun jenis usaha pertama yang dilakukan adalah hanya penyimpanan uang berupa Simpanan Pokok dan SImpanan Wajib sampai desember 2009!  Mulai Januari 2010 mulai ditawarkan jenis usaha baru yaitu meminjamkan uang penggantian pembelian barang kepada anggota yang ingin membeli barang, digantikan uang pembeliannya oleh koperasi, anggota membayar cicil kepada koperasi.  Anggota menyetorkan kuitansi atau nota pembelian barang yang pernah mereka beli kontan dan meminta koperasi menggantikannya dengan memberikan keuntungan kepada koperasi sebesar 15% dari harga kuitansi pembelian barang.  Artinya berita acara dalam perjanjian adalah pembelian barang yang ditanggungkan kepada koperasi dengan koperasi diberi keuntungan sebesar 15%.  Anggota akan membayar secara cicil koperasi maksimal 10 bulan.

Pada akhir tahun buku 2009, karena koperasi ini baru berdiri, sampai desember 2009 ini semua anggota belum ada yang melakukan peminjaman atau mendapat penggantian pembelian barang, termasuk pelaksanaan Rapat Anggota tahunanpun belum ada karena koperasi baru berjalan setengah tahun.  Rapat anggota akan dilaksanakan pada akhir tahun buku 2010nya.

Pada akhir tahun buku 2010, Koperasi Syariah Permata yang didirikan oleh warga RT 008 Rw 003 ini mengadakan Rapat Anggota tahunan sekitar bulan Februari 2011, dengan agendanya adalah mendengarkan penjelasan para ahli dari universitas tentang pelaksanaan koperasi syariah yang sebenarnya.  Nama koperasi yang tepat untuk koperasi kita ini adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Permata.  Beliau membenarkan kegiatan kita yang melakukan peminjaman uang dengan melakukan penggantian pembelian barang atau nanti peminjaman untuk modal usaha anggota dan modal usaha non anggota yang dikenal anggota luar biasa dengan melakukan perhitungan keuntungan dan pembagian hasil harian, mingguan, bulanan, atau tahunan jika pembayaran pinjamannya harian, mingguan dan  bulanan.Pembicara saat itu bernama Bapak Rizkison, MM salah seorang pakar ekonomi yang saat itu aku kenal di salah satu universitas swasta di Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun