Mohon tunggu...
Nanda Aliefsa Putri
Nanda Aliefsa Putri Mohon Tunggu... Relawan - Freelance

be better:)

Selanjutnya

Tutup

Money

"iFundFisher" Invest Funding Fisher sebagai Platform Investasi dan Marketplace bagi Nelayan Berbasis Syariah

22 Mei 2019   12:49 Diperbarui: 22 Mei 2019   13:02 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanian dalam arti luas adalah semua yang mencakup kegiatan pertanian (tanaman pangan dan hortikultura), perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. 

Indonesia dianugerahi kondisi geografis yang sangat strategis sebagai negara dengan garis pantai terpanjang di dunia yaitu sebesar 99.093 km2 dengan luas wilayah perairan 6.315.222 km2. Dengan kondisi tersebut wajar bila sejak dahulu profesi Nelayan menjadi mata pencaharian utama penduduk Indonesia disamping bertani. 

Menurut data Kementrian PPN/BAPPENAS tahun 2018 menyatakan bahwa dua dari enam poin permasalahan utama yang menghambat pembangunan perikanan tangkap berkelanjutan berdasarkan aspek ekonomi adalah akses untuk permodalan bagi pengembangan usaha perikanan tangkap terbatas dan kurang berkembangnya pasar domestik untuk produk perikanan tangkap. 

Dalam bidang perikanan, ada beberapa masalah utama yang di hadapi nelayan. Pertama adalah permasalahan permodalan budidaya yang terbatas dan yang kedua adalah pemasaran hasil yang di dapatkan nelayan baik dari hasil laut maupun hasil budidaya melalui tambak di pesisir pantai. Untuk itu, kami mencoba membuat sebuah aplikasi yang fokus kepada solusi dari kedua permasalahan tersebut yaitu "iFundFisher".

dok. istimewa
dok. istimewa
Fokus aplikasi iFundFisher ada dua, yaitu permodalan dan pemasaran. Pada fokus pertama, iFundFisher akan mempertemukan secara online nelayan dengan pemilik modal yang tertarik untuk melakukan kerjasama. Kerjasama yang dilakukan berdasarkan akad dan prinsip -- prinsip syariah, sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak ada transaksi yang diharamkan di dalamnya yang mengandung riba, gharar, dan sebagainya. Tim iFundFisher akan menjadi jembatan yang menghubungkan keduanya. Nelayan yang terdaftar sebagai mitra sebelumnya telah di seleksi berdasarkan profil dan rekam jejaknya untuk memperkecil resiko penipuan dan kegagalan. Selain itu, iFundFisher memungkinkan investor untuk monitoring langsung nelayan baik secara online maupun langsung ke lapangan jika memungkinkan.

Pada fokus kedua, iFundFisher akan menjadi marketplace yang mempertemukan nelayan sebagai penjual dengan para calon pembeli. Transaksi di lakukan secara online dengan akad dan prinsip -- prinsip syariah. Dengan demikian, pasar yang di cakup akan lebih luas, baik domestik dan internasional. Nelayan akan lebih mudah terkoneksi dengan pasar dan memperluas jaringan bisnisnya. Pada fokus ini, nelayan juga di berikan materi pemasaran sebagai pembinaan secara online.

  • iFundFisher mampu menghubungkan antara investor dengan para nelayan melalui fitur "Mulai Kerjasama" yang membutuhkan modal untuk menjalankan budidaya perikanan dalam bentuk tambak dengan akad mudharabah. Proses monitoring dapat dilakukan oleh investor melalui fitur "Pantau Investasi Saya"untuk mengetahui perkembangan tambak nelayan.
  • iFundFisher juga menjadi marketplace bagi nelayan untuk memasarkan hasil tambak mereka melalui fitur "MyFish" dengan dua pilihan yaitu "Saya Jual" bagi nelayan yang menjual hasil tambaknya dan "Saya Beli" untuk pembeli ikan.

Seperti kita lihat bersama terdapat kata "mudharabah", hal ini adalah akad yang kami pakai dan akad ini merupakan salah satu jenis akad muamalah dalam bentuk kerjasama. Dalam akad mudharabah terdapat shahibul mal (pemilik modal) yang menjadi investor dan mudharib (pengelola modal) yang dalam hal ini adalah nelayan. Secara umum mudharabah terbagi 2, salah satunya mudharabah muqayyadah. Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah yang mengharuskan mudharib menjalankan pengelolaan modal untuk jenis usaha yang spesifik sebagaimana yang disepakati antarpihak. 

Dengan akad ini, nelayan dan investor menyepakati jenis tambak apa yang akan dijadikan usaha. Dan nelayan tidak boleh menggunakan dana tersebut untuk usaha selain yang telah disepakati dengan investor. Layaknya kongsi, untung, rugi, dan impas dari usaha ditanggung bersama kedua pihak nelayan dan investor. Jadi istilah bagi hasil tidak harus selalu bagi untung. Persentasi bagi hasil disebut nisbah, yang disepakati sebelum usaha di jalankan. Rumusnya adalah % x hasil, bukan % x pokok yang biasa di terapkan sistem kredit berupa bunga.

Demikian iFundFisher hadir sebagai solusi dari anak bangsa demi berlangsungnya "Modernisasi Pertanian di Era Revolusi Industri 4.0".

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun