Sistem ekonomi syariah bertujuan untuk bantu-membantu, tolong menolong dan berkerjasama untuk maju bersama. Ekonomi syariah tidak bertujuan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, sehingga modal materi terkumpul kepada segelintir orang saja. Ekonomi syariah mempunyai prinsip dan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadits.
Dengan prinsip ini, sistem ekonomi syariah bisa dijadikan opsi sebagai sistem pemberdayaan masyarakat yang dapat menggerakkan sentra ekonomi lokal di setiap pelosok Indonesia.
Bukan menjadi rahasia umum bahwa kemiskinan di Indonesia mencapai 27,55 juta orang. Dari sekian banyak itu didominasi oleh penduduk yang bertempat tinggal di desa.
Di desa tak sedikit yang sumber daya alam-nya telah memadai namun kualitas  sumber daya manusia yang kurang professional dalam mengelola sumber daya alam tersebut.
Membangun desa dengan ekonomi Islam adalah cara menumbuhkan ekonomi perdesaan dengan prinsip-prinsip syariah. Misalnya membentuk sebuah lembaga yang bertransaksi secara syariah di desa maupun sumber permodalan lainya, mengelola keuangan tanpa riba, mengembalikan bila meminjam barang, melakukan kegiatan sewa menyewa dengan benar, berbisnis sesuai syariah, dan memiliki kekuatan untuk mengajak yang lain berbisnis dengan transaksi syariah. Agar bisa mendorong pelaksanaan ekonomi syariah menyeluruh beserta nilai nilai Islam dalam kehidupan sebagai syarat wujud kemakmuran yang diinginkan.
Indonesia memiliki harapan yang sangat besar keberhasilan desa-desa, dan terbentuk menjadi desa yang mandiri dengan segala potensi. Terlebih jika sistem ekonomi syariah dimulai penerapannya melalui desa, maka dari situlah akan menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dan negara ini tidak hanya menjadi pengikut saja, namun akan bersaing dengan negara tetangga yang lebih sejak dulu menggunakan sistem ekonomi syariah.