Mohon tunggu...
Najwa Fauziyah
Najwa Fauziyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Guru PAUD dalam Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

16 Januari 2021   12:27 Diperbarui: 16 Januari 2021   12:34 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. NEGARA HUKUM

    Dalam perubahan undang-undang dasar negara republik indonesia 1945, dalam perubahan keempat pada tahun 2002, bahwa konsepsi negara hukum yang sebelumnya hanya tercantum dalam penjelasan UUD 1945 di rumuskan dalam pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Menyebut prinsip negara hukum yang biasa di gunakan " The rule of law,not of man" yang di sebut pemerintahan adalah hukum sebagai sistem bukan orang perorang yang hanya bertindak sebagai wayang dari skenario sistem yang mengaturnya. Konsep negara hukum diidealkan yang harus di jadikan panglima dalam dinamika kehidupan adalah hukum,bukan politik atau pun ekonomi. 

    Konsep Negara hukum menempatkan ide perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu elemen penting. Konstitusi harus memuat pengaturan hak asasi manusia agar ada jaminan terhadap hak-hak warga negara. Adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tututan penegakkannya melalui proses yang adil. Hak-Hak manusia sebagai ciri penting sebagai suatu Negara yang demokratis, sebagai hukum yang demokratis, indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional. Setiap manusia sejak kelahirannya menyandang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang bersifat bebas dan asasi. Konsep negara hukum dan konsep demokrasi merupakan konsep yang berbeda tetapi mempunyai kesamaan dan keselarasan dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan.

    Terbentuknya negara atau penyelenggara kekuasaan suatu negara tidak boleh mengurangi arti atau makna kebebasan dan hak-hak asasi kemanusiaan itu. Karena itu, adanya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan yang sangat penting dalam setiap negara yang di sebut negara hukum. Jika dalam suatu negara, hak asasi manusia terabaikan dan dilanggar dengan sengaja dan penderitaan yang di timbulkannya tidak diatasi secara adil maka negara tersebut tidak bisa lagi di sebut sebagai negara hukum. 

    Hak asasi menurut konsep hukum alam adalah suatu hak yang melekat pada setiap individu manusia seak di lahirkan, tetapi pada sisi lain hak asasi harus berbentuk legalitas menurut aliran positivisme. Perdebatan hak asasi manusia harus diatur dalam konstitusi juga mewarnai pembahasan UUD 1945, akhirnya amandemen UUD 1945 mengatur hak-hak dasar warga negara secara lebih lengkap bertitik tolak dari pemikiran bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan satu elemen penting dalam konsep negara hukum. Dimasukkan di dalamnya juga pengaturan mekanisme "judicial review" di mahkamah konstitusi sebagai sarana untuk menghindari adanya peraturan yang bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara sebagaimana di jamin oleh konstitusi. 

2. HAK ASASI MANUSIA (HAM) ANAK   

    Hak asasi manusia merupakan hak yang secara hakiki dimiliki oleh manusia karena martabat nya sebagai manusia yang dimilikinya sejak lahir. Dengan begitu hak-hak asasi manusia juga dimiliki oleh anak. Bedasarkan Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM), khususnya pada pasal 25 ayat 2 di sebutkan antara lain bahwa ibu dan anak-anak berhak mendapatkan perawatan dan bantuan khusus. Mengenai hak-hak anak berdasarkan undang-undang nomer 4 tahun 1979 dapat di kemukakan sebagai berikut :

1.  Anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

2. Anak berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna.

3. Anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sudah di lahirkan.

4. Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun