Salah satu penyebab tingginya angka kematian di Indonesia dilatar belakangi oleh faktor kecelakaan. Kecelakaan yang sering kali terjadi yaitu kecelakaan lalu lintas.Â
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian manusia dalam berkendara. Di Indonesia sendiri masih banyak kalangan muda dibawah umur yang sudah membawa kendaraan, hal ini juga di dasari karena beberapa alasan seperti menghemat biaya dan juga jarak.Â
Namun seringkali mereka tidak mematuhi standar keamanan berkendara. Hal itulah menjadi penyebab meningkatnya angka kematian kecelakaan dalam berkendara.Â
Oleh karena itu para pengendara perlu mematuhi ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di dalamnya terdapat aturan dan pasal yang mengatur tata cara berlalu lintas yang aman dan tepat. Undang – Undang tersebut disusun oleh pemerintah sebagai upaya dalam menciptakan masyarakat yang tertib lalu lintas.Â
Akan tetapi kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum sadar akan ketertiban berlalu lintas, salah satunya dapat dilihat dari beberapa pelanggaran yang sering terjadi seperti tidak menggunakan sabuk, helm, tidak membawa SIM dan lainnya. Padahal aturan tersebut dibuat demi keamanan bersama.Â
Tidak jarang pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh beberapa kalangan muda dibawa umur seperti pelajar. Mereka membawa kendaraan disebabkan kebutuhan aktivitas sehari – hari yaitu berangkat sekolah. Pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar tersebut disebabkan oleh rendahnya sikap disiplin dan kesadaran berlalu lintas.
Untuk itu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memulai kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertemakan "Pemberdayaan masyarakat  Berbasis Sustainable Development Goals (SDG's) Desa dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dengan salah satu tema yaitu "Desa sehat dan sejahtera". Tema tersebut diangkat oleh mahasiswa kelompok 111 di desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kelompok tersebut membuat salah satu program penyuluhan keamanan berkendara kepada siswa SMP Bojong Murni sebagai tindakan preventif keselamatan berkendara. Adapun sasaran kegiatan penyuluhan tersebut pada rentang umur 12 – 16 tahun, sehingga mereka memahami aturan lalu lintas sebelum mereka mendapatkan izin berkendara yaitu umur 17 tahun. Karena masih banyak juga informasi yang salah kaprah mengenai cara berkendara yang tidak tepat, sehingga dapat menimbulkan miss informasi bagi pelajar tersebut.
Kegiatan penyuluhan dilakukan selama kurang lebih 1 yang dimulai dari kegiatan menonton video kecelakaan berkendara, dilanjutkan pematerian, sesi quiz, dan pengisian kuesioner. Selama kegiatan penyuluhan terlihat para siswa antusias dalam mendengarkan informasi, terlebih informasi juga disajikan melalui tayangan video dan presentasi power point.