Pada hari Sabtu 19 Januari 2019 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta warga setempat di Desa Galudra Kecamatan Cimalaka, Sumedang, Jawa Barat. Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum di masyarakat setempat mengenai hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.Â
Masyarakat setempat diberikan informasi mengenai syarat-syarat sahnya suatu perkawinan dan informasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Disana masih banyak anak-anak usia dini yang sudah menikah dan banyak sekali pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.Â
Masyarakat setempat juga harus paham bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu harus dihindari. Untuk itu dengan penyuluhan hukum ini kami berharap masyarakat setempat memahami apa saja yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Setelah kegiatan penyuluhan hukum dilakukan. Minggu 20 Januari 2019 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional melakukan riset dengan masyarakat Desa Galudra. Masyarakat disana banyak yang menikah dibawah umur sekitar umur 15 Tahun. Pergaulan yang bebas dan faktor ekonomi menjadi salah satu alasan mereka menikah diusia dini. Sedangkan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki dan telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi menjadi batas usia pernikahan yaitu 18 tahun.
Pentingnya informasi yang disalurkan untuk masyarakat adalah hal terpenting agar meminimalisir kejadian-kejadian yang menyimpang dengan hukum. Semoga penyuluhan di Desa Galudra memberikan manfaat kepada masyarakat dan masyarakat setempat dapat menerapkan kehidupan-kehidupan yang berlandaskan dengan hukum yang ada pada saat ini.