Mohon tunggu...
Naghma Naghsalla
Naghma Naghsalla Mohon Tunggu... Lainnya - Naghma Naghsalla

Physical Education UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Shalat

7 Desember 2020   09:40 Diperbarui: 7 Desember 2020   09:56 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita semua tahu bahwa sholat merupakan salah satu cara berhubungan dengan Allah yang terpenting dan terbaik. Dengan sholat manusia pasti ingat kepada allah, dapat memohon petunjuk dan perlindungan serta apa saja yang diperlukan. 

Karena itu, pantaslah kiranya apabila sholat itu wajib dikerjakan oleh setiap muslim mukallaf dalam keadaan bagaimana pun juga. Orang sehat maupun sakit, sibuk maupun berkesempatan, gembira maupun susah, kaya maupun miskin semuanya sama tetap berkewajiban untuk mengerjakan sholat lima waktu.

Orang yang diperbolehkan meninggalakan sholat tetapi masih diwajibkan mengqadla di waktu lain yaitu:

1. Orang yang sedang tidur 

    Orang ini wajib mengqadla sholat yang ditinggalkan setelah ia bangun.

    Contoh : Seseorang yang tidur mulai pukul 17.00 sampai pukul 19.00 . Orang ini ketinggalan sholat magrib. Maka ia wajib menqadla sholat magrib itu         pada pukul 19.00 (tidak usah menunggu waktu magrib lagi).

2. Orang yang sedang lupa

    Orang ini wajib mengqadla sholat yang ketinggalan pada waktu ia ingat.

3. Orang yang sedang pingsan/gila

    Orang ini wajib mengqadla sholat yang ketinggalan pada waktu ia sadar/normal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun