Pendidikan Pancasila adalah upaya sadar dan terencana untuk mempelajari pedoman hidup bangsa Indonesia. Pendidikan ini penting karena menjadi pedoman hidup bangsa, benteng dari pengaruh globalisasi dan budaya asing, serta mencegah lunturnya nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan. Selain itu, pendidikan Pancasila juga berperan dalam membentuk karakter yang bermoral, cinta tanah air, serta mengurangi konflik dan radikalisme.
Secara historis, sumber Pendidikan Pancasila berasal dari dokumen proklamasi kemerdekaan, Piagam Jakarta, sidang BPUPKI dan PPKI, pembukaan UUD 1945, serta perumusan nama Pancasila pada 1 Juni 1945. Dari sisi sosiologis, Pancasila muncul dari dorongan masyarakat untuk menumbuhkan sikap toleransi, gotong royong, dan solidaritas sosial, terutama pada sila pertama dan ketiga. Secara yuridis, Pancasila berkaitan dengan dasar hukum negara Indonesia, baik perdata, pidana, maupun tata negara. Selain itu, ada juga sumber politik yang memperkuat kedudukannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Pancasila mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Awalnya berawal dari pidato yang kemudian dijadikan buku pada tahun 1947, dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah P-4 pada tahun 1978, dan akhirnya menjadi mata kuliah wajib pada tahun 1980-an hingga 1990-an.
Namun, pendidikan ini juga menghadapi tantangan. Dari sisi internal, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya minat mahasiswa. Dari sisi eksternal, muncul tantangan seperti gaya hidup hedon dan krisis keteladanan dari para elit.
Pada akhirnya, esensi pendidikan Pancasila adalah menyiapkan generasi muda yang profesional, jujur, bertanggung jawab, serta berjiwa Pancasila agar mampu menghadapi masa depan dengan karakter yang kuat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI