Bulan Agustus 2025 bangsa Indonesia telah menikmati usia kemerdekaan selama 80 tahun.
Sebuah usia yang seyoyanya cukup untuk membuat dewasa sebuah bangsa---dalam berpikir, bersikap, dan mengelola kehidupan bernegara.
Namun, tanpa disadari ada 'penyakit kronis' yang mengerogoti kehidupan bangsa dan negara : korupsi.Â
Jika tidak ditangani dengan serius bisa menghancurkan masa depan bangsa dan negara.
Korupsi bukan hanya tentang menggelapkan dana. Tapi ia merupakan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Baik dalam bentuk uang, fasilitas, jabatan, maupun kebijakan yang diselewengkan.
Dalam praktiknya, korupsi merajalela dari tingkat bawah hingga atas --- dari pungutan liar di desa hingga mega korupsi proyek negara yang melibatkan elit politik dan pejabat tinggi.
Praktik suap, pemberian uang, hadiah, atau keuntungan kepada pejabat atau tokoh untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang seharusnya objektif dan adil.
Dalam hukum, suap adalah tindak pidana korupsi. Tapi dalam tataran moral, suap adalah pengkhianatan terhadap kejujuran, keadilan, dan integritas.
Korupsi dan suap bukanlah penyakit baru dalam sejarah Indonesia.Â
Ia tumbuh dan berkembang sejak masa kerajaan kuno, melewati era kolonial, Orde Lama, Orde Baru, hingga zaman reformasi.