Sebutan konstitusi berasal dari bahasa Perancis, ialah constituer berarti membentuk, yang diartikan yakni membentuk sesuatu negeri, dalam bahasa Inggris dipakai sebutan constitution yang dalam bahasa Indonesia diucap konstitusi, dalam praktek bisa berarti lebih luas dari pada penafsiran Undang- Undang Bawah, namun terdapat pula yang membandingkan dengan Undang- Undang Bawah( Dahlan Thaib, 2008: 7).
 Dalam bahasa Latin, kata konstitusi ialah gabungan dari 2 kata, ialah cume merupakan suatu reposisi yang berarti bersama serta statuere berasal dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang berarti berdiri. Atas bawah itu hingga kata statuere memiliki makna membuat suatu supaya berdiri ataupun mendirikan/ menetapkan( Dahlan Thaib, 2008: 7).Â
Penafsiran konstitusi bagi bahasa Perancis, bahasa Inggris serta bahasa Latin, pada intinya merupakan sesuatu ungkapan buat membentuk, mendirikan/ menetapkan, lebih lanjut diketahui dengan iktikad pembuatan, penataan ataupun melaporkan sesuatu negeri, hingga dengan kata lain secara simpel, konstitusi bisa dimaksud selaku sesuatu statment tentang wujud serta lapisan sesuatu negeri, yang dipersiapkan saat sebelum ataupun setelah berdirinya negeri yang bersangkutan( Jazim Hamidi, 2009: 87).
Konfigursi politik tertentu hendak pengaruhi pertumbuhan ketatanegaraan sesuatu bangsa, begitu pula di Indonesia sudah hadapi pertumbuhan politik pada sebagian periode pasti hendak pengaruhi pertumbuhan ketatanegaraan Indonesia. Pertumbuhan ketatanegaraan tersebut pula sejalan dengan pertumbuhan serta pergantian konstitusi di Indonesia semacam dijabarkan dalam pembehasan berikut ini:
A.Periode 18 Agustus 1945 hingga dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang- Undang Bawah 1945.
Pada masa periode awal kali terjadinya Negeri Republik Indonesia, konstitusi ataupun UndangUndang Bawah yang awal kali berlaku merupakan UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, setelah itu disahkan oleh PPKI pada bertepatan pada 18 Agustus 1945.Â
Bagi UUD 1945 kedaulatan terletak ditangan rakyat serta dilaksanakan oleh MPR yang ialah lembaga paling tinggi negeri. Bersumber pada UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, Utusan Wilayah serta Utusan Kalangan. dalam melaksanakan kedaulatan rakyat memiliki tugas serta wewenang menetapkan UUD, GBHN, memilah serta mengangkut Presiden serta wakil Presiden dan mengganti UUD.Â
Tidak hanya MPR ada lembaga besar negeri yang lain dibawah MPR, ialah Presiden yang melaksanakan pemerintahan, DPR yang membuat Undang- Undang, Dewan Pertimbangan Agung( DPA) serta Mahkamah Agung( MA).
Menyadari kalau negeri Indonesia baru saja tercipta, tidak bisa jadi seluruh urusan dijalankan bersumber pada konstitusi, hingga bersumber pada hasil konvensi yang termuat dalam Pasal 3 Ketentuan Peralihan melaporkan:" Buat awal kali Presiden serta Wakil Presiden diseleksi oleh PPKI."Â
Setelah itu dipilihlah secara aklamasi Soekarno serta Moh. Hatta selaku Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia yang awal kali. Dalam melaksanakan tugasnya presiden dibantu oleh Komite Nasional, dengan sistem pemerintahan presidensial maksudnya kabinet bertanggung jawab pada presiden.
B.Periopde 27 Desember 1949 hingga dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang- Undang Bawah Republik Indonesia Serikat( RIS).