Sudah adilkah hukum di Indonesia? Kalimat ini rasanya masih menjadi pertanyaan tentang bagaimana keadilan yang berjalan di Indonesia. Hukum yang menjadi salah satu aspek dalam sebuah negara telah menempati posisi penting dan mendapatkan perhatian ditengah masyarakat. Berbagai tanggapan muncul mengiringi sederet kasus yang terjadi beberapa bulan terakhir.
Hukum yang diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, menjamin kehidupan masyarakat nyatanya dianggap berjalan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hal ini melatarbelakangi munculnya rasa kecewa di tengah masyarakat ditandai dengan sempat populernya tagar #PercumalaporPolisi yang menjadi trending di Twitter (8/10/2021) dan di berbagai sosial media. Diikuti dengan fenomena No Viral No Justice.
Saat masyarakat menganggap bahwa segala bentuk kasus ketidakadilan tidak akan diproses dengan baik sebelum diviralkan. Hal ini tentu dianggap perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pihak terkait.
Di tengah lumpuhnya berbagai aspek kehidupan akibat dampak dari pandemi. Muncul berbagai kasus yang menyita perhatian publik. Setelah kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan mentri sosial di tahun 2020. Kini muncul kasus pemotongan terhadap dana sosial yang di berikan pemerintah oleh petugas setempat.
Hal ini menjadi salah satu bukti ketidak adilan di Indonesia. Mirisnya pelaku tindak ketidak adilan ini masih memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap perbuatan yang telah jelas merugikan masyarakat.
Pancasila sila kelima ”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diharapkan menjadi tonggak kembali tegaknya hukum di Indonesia. Generasi muda menjadi titik tumpu yang diharapkan mampu mengimplementasikan Pancasila sila kelima ini dengan baik tanpa terpengaruh oleh pihak manapun.