Mohon tunggu...
Nadiya Fathiarasti
Nadiya Fathiarasti Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi keperawatan

suka mengisi waktu luang dengan menciptakan karya seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penegakan Sanksi pada Pelanggaran Kode Etik Keperawatan

19 Desember 2022   12:28 Diperbarui: 19 Desember 2022   13:08 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perawat merupakan suatu profesi yang mempunyai kaitan secara langsung dengan kehidupan pasien sehingga menjadi seorang perawat merupakan salah satu pekerjaan yang mempunyai risiko berat. Oleh karena itu menjadi tidak mungkin jika tidak diperlukannya kode etik, prinsip moral, dan aspek hukum legal dalam profesi keperawatan. Hukum dalam keperawatan mempunyai dua peran yaitu untuk meregulasi profesi keperawatan agar tertata dengan baik dan juga untuk melindungi perawat. Selain itu hukum keperawatan dapat menjadi pedoman bagi seorang perawat dalam memberikan tindakan asuhan. 

Tindakan asuhan perawat yang dilakukan berlandaskan hukum terkait diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemberian asuhan keperawatan. Kesalahan yang dimaksud dapat berupa salah dalam pemberian nama obat dan dosis obat, salah membaca label obat, salah mengidentifikasi pasien sehingga salah dalam menangani pasien, sampai kesalahan berat yaitu salah memberikan darah yang akan ditransfusikan yang tentunya akan berakibat fatal. Jika kesalahan- kesalahan tersebut terus berulang akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada perawat, karena adanya kesalahan atau kelalaian yang terjadi pada setiap tindakan perawat dapat menyebabkan berkurangnya rasa kepercayaan masyarakat kepada mereka maka diperlukan penegakkan peraturan hukum dalam keperawatan.

Sanksi mempunyai peran yang signifikan dalam penegakkan hukum (law enforcement), yaitu sanksi dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan seseorang/ kelompok terhadap peraturan yang berlaku. Sanksi secara umum merupakan hukuman terhadap pelanggaran kode etik kerja yang berupa teguran, peringatan tertulis, atau skorsing yang bertujuan untuk perbaikan, pendidikan dan pengakhiran kerja jika seseorang yang melanggar tersebut sudah tidak dapat dibimbing. Sanksi perlu diterapkan pada tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti yang tertera pada pasal 82 ayat 4. Terdapat tiga macam sanksi yaitu sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi perdata merupakan suatu bentuk hukuman yang akan diberikan kepada seseorang yang melanggar hukum dengan merugikan orang lain sehingga pelanggar akan membayarkan ganti rugi kepada orang yang dirugikan. Pertanggungjawaban hukum perdata dilakukan berdasarkan kesalahan (liability without based on fault)  dan berdasarkan risiko (liability without fault) atau bisa disebut dengan pertanggungjawaban mutlak. 

Sedangkan hukuman atau sanksi berupa pidana berhubungan dengan pengingkaran ketetapan hukum pidana yang berupa keperluan dan keteraturan dalam bermasyarakat. Hukuman yang bersifat administrasi berhubungan dengan pengingkaran pada ketetapan hukum administrasi yaitu hukum yang disahkan oleh pejabat tata usaha negara guna terselenggaranya kegiatan pelayanan masyarakat yang teratur dan terorganisasi. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda, dan pencabutan izin praktik. Sanksi administratif dapat diterapkan pada pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan praktik mandiri perawat, legalitas, dan kompetensi perawat, pernyataan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 pasal 58. 

Oleh karena itu pemberlakuan sanksi terhadap tenaga kesehatan yang melanggar hukum dan moral keperawatan perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan efek jera bagi tenaga kesehatan yang lalai terhadap tugas dan tanggung jawabnya dan juga untuk mencegah pengulangan kesalahan yang sama sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada tenaga kesehatan tidak mengalami penurunan.

Referensi : 

Amir, N., Purnama, D. (2021). Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis. KERTHA WICAKSANA: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa. 15 (1). Pp 26 - 36. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1863.77-86 

Anwar, S dkk. (2022). Penegakkan Etika Dan Disiplin Tenaga Kesehatan Sebagai Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(3), 10525-10534. DOI: 10.36312/jisip.v6i3.3469/http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/index 

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2022). Fundamentals of Nursing (10th ed.). Julie Levin Alexander.

Kanter, F. (2016). Sanksi Bagi Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Praktik Pelayanan Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014. Lex Privatum, 4(6), 129-137. 

Potter, P. A., & Perry, A. G. (2013). Fundamentals of Nursing, 8th edition. St louis: Elsevier Mosby.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun