Mohon tunggu...
Nadila Alfitri Wardhani
Nadila Alfitri Wardhani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis tentang Seputar Ilmu Sosial Hukum

11 Desember 2022   12:47 Diperbarui: 11 Desember 2022   13:11 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saya Nadila Alfitri Wardhani mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah semester 5.

 

Analisis saya terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya

Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu evektivitas hukum dalam masyarakat. Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. 

Tidak semua tindakan masyarakat serta peristiwa dalam kehidupan sehari-hari dapat kita anggap sebagai tindakan hukum dan peristiwa hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakat diartikan sebagai kemampuan hukum yang dapat berkembang dan menciptakan keadaan atau situasi yang dikehendaki hukum. 

Dalam hal ini, hukum bukan hanya berfungsi untuk sosial kontrol, melainkan juga dapat menjadi alat untuk perubahan ke arah yang lebih baik. Jadi dapat disimpulkan efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari terlaksananya hukum oleh masyarakat secara suka rela bukan karena keterpaksaan atau keinginan diri sendiri untuk mendapatkan hadiah. Ketaatan hukum yang seperti itu tentu saja dipengaruhi oleh berbagai macam faktor. 

Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat terwujud dengan baik itu ketika masyarakat dan para pihak penegak hukum bekerja sama dengan baik sehingga efektivitas hukum dalam masyarakat bisa terlaksana dengan baik di kehidupan bermasyarakat.

Lalu untuk syarat dari efektivitas dalam hukum yaitu faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapan hukum, faktor sarana yang mendukung penegakan hukum, adanya faktor mastarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku, serta faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan atas karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah

Saya akan memaparkan apa saja contoh pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah. Sebelumnya saya akan menjelaskan terlebih dahulu mengapa pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam hukum ekonomi syariah. Pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam studi hukum Islam karena melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial. Dalam Al Qur'an misalnya, kita jumpai ayat-ayat berkenaan dengan hubungan manusia lainnya, sebab-sebab yang menyebabkan kesengsaraan. Berikut adalah beberapa contohnya antara lain penerapan kompilasi hukum ekonomi syariah dalam masyarakat di bidang ekonomi, lalu akad musyarakah pada produk pelayanan jasa perbankan syariah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan lembaga keuangan syariah (Qanun) di Aceh dengan tujuan mensejahterakan ekonomi masyarakat di Aceh.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun