Oleh, Nadila Afyvah
Mahasiswa s1 Farmasi Universitas Perintis Indonesia
Badan Narkotika Nasional merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Seperti yang kita ketahui narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah,sintetis,ataupun semi sintetis yang dapat meninmbulkan efek penurunan terhadap kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Menurut BNN ( Badan Narkotika Nasional) itu sendiri, Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja tahun ini meningkat pesan sebesar 28%. Hal ini menunjukan perlu adanya penanggulangan kasus narkotika khususnya di Sumatra Barat. Maraknya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para remaja disebabkan pada masa ini ialah dipengaruhi oleh emosi yang masih labil, rasa ingin tahu yang sangat tinggi. Namun, hali itu dapat di atasi dengan pembentukan karakter yang baik pada si diri remaja tersebut. Dengan harapan penanaman karakter yang baik dan kuat pada diri remaja tersebut, maka seorang remaja akan mampu memilih dan mimilah sesuatu hal yang positif dan yang negatif terutama untuk dirinya sendiri.