Mohon tunggu...
Nadia Shafa Kamila
Nadia Shafa Kamila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Helloo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kajian Sosiologi Hukum Serta Peran Efektivitas Hukum dalam Masyarakat

14 Desember 2022   01:12 Diperbarui: 14 Desember 2022   01:55 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel populer yang dibuat oleh Nadia Shafa Kamila NIM (202111085) Kelas HES 5C

Analisis Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat 

Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar bertindak sesuai dengan norma hukum dan bahwa norma-norma itu benar-benar ditegakkan dan dipatuhi. Efektivitas berasal dari kata 'efektif' yang berarti berhasil dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas dapat diartikan sebagai kemampuan suatu hukum untuk menciptakan atau mewujudkan keadaan atau keadaan yang diinginkan atau diharapkan oleh hukum. sebenarnya. Hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi juga sebagai fungsi rekayasa sosial (social engineering atau sarana perubahan).

Hukum menjadi salah satu kaidah hidup antar pribadi, aturan berfungsi menjadi panduan atau patokan yang bersifat membatasi para masyarakat warga dalam berperilaku, khususnya yang menyangkut aspek kehidupan antar pribadi. Setiap warga, menurut bentuknya yang paling sederhana hingga yang paling modern tentu mengenal atau mempunyai tata aturan yang dijadikan panduan atau patokan kehidupan bersama.

Syarat agar hukum yang berlaku menjadi efektif dalam masyarakat yaitu: Undang-Undang dirancang dengan baik, memberikan keamanan, mudah dipahami dan memiliki prinsip yang jelas. Undang-Undang bersifat larangan; sanksi harus proporsional; Beratnya hukuman tidak boleh berlebihan (sebanding dengan beratnya pelanggaran); Lembaga penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik, menyebarluaskan hukum, dan menegakkan penafsiran yang seragam dan tahan lama atau konsisten; Mengatur tindakan yang mudah diketahui; dan Mengandung larangan-larangan yang sesuai dengan moralitas kehidupan.

Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam terhadap produk UMKM.

Pada saat ini kebutuhan sehari-hari semakin meningkat namun penghasilan tidak sama. Selain itu, jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia yang terus berkurang dan kondisi tersebut mendorong masyarakat untuk berpikir kreatif dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu upaya masyarakat adalah dengan membuka usaha sendiri. Pengusaha menawarkan berbagai produk untuk mendorong konsumen membeli atau menggunakan produk yang mereka tawarkan.

Dalam Islam kegiatan ini disebut kegiatan muamalah. Muamalah sendiri berarti suatu kegiatan yang dilakukan seseorang dengan satu orang atau lebih untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Ajaran Islam meliputi Fiqh Muamalah, yang secara khusus mengatur berbagai akad atau transaksi yang memungkinkan orang memiliki harta dan bertukar manfaat berdasarkan hukum Islam. Konsep bisnis Islam harus didasarkan pada nilai dan etika yang mendukung kejujuran dan keadilan.

Dalam kerangka Islam, barang-barang yang dikonsumsi merupakan barang yang menunjukkan nilai-nilai kebaikan, kesucian dan keindahan, serta bermanfaat bagi manusia baik secara materi maupun spiritual. Selain itu, mayoritas penduduk Indonesia adalah masyarakat muslim, dimana Anda harus memperhatikan Halal dan Haram serta kemanfaatannya saat memilih suatu produk. Untuk mencapai keunggulan tersebut, produsen juga harus memberikan informasi yang benar dan jujur dengan menuliskan informasi yang diperlukan tentang produk agar tidak menyesatkan konsumen.

Dalam menerapkan prinsip hukum ekonomi syariah, pelaku usaha yang terlibat dalam praktik produksi UMKM juga harus memperhatikan prinsip kejujuran dan kemanfaatan. Dalam pandangan Islam, kegiatan produksi adalah usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya materi, tetapi juga akhlak untuk mencapai tujuan hidup, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat. Dalam ajaran Islam, tujuan produksi berkaitan dengan utilitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun