Mohon tunggu...
Nadia Muntaza_PWK_Unej
Nadia Muntaza_PWK_Unej Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

menggambar, mendengarakn musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

PT KAI Gusur Bangli Di Sempadan Rel Kereta Api Roxy Square Jember, Apakah Solusi Yang Tepat?

28 September 2022   22:02 Diperbarui: 28 September 2022   22:06 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Kereta api adalah salah satu sarana transportasi umum yang memiliki rangkaian kereta  atau gerbong dan terdiri dari lokomotif. Kereta api hanya dapat dioperasikan atau bergerak pada jalurnya yang disebut jaringan rel. Transportasi umum yang satu ini sangatlah efektif dan nyaman dikarenakan gerbong yang cukup luas dapat menampung banyak penumpang.  Bukan hanya itu, kereta api juga bisa mengangkut banyak barang di gerbongnya. Kereta api  Di Indonesia sendiri, dikelola oleh lembaga resmi milik negara yaitu PT KAI (Kereta Api Indonesia). Lembaga ini menyediakan jasa angkutan penumpang dan barang.

Sempadan rel kereta api seharusnya merupakan tempat yang tidak layak huni bagi manusia. Sebab banyak dampak negatif yang akan dihasilkan, seperti getaran dan suara bising kereta api yang cukup kencang serta besarnya potensi kecelakaan lintasan kereta api yang akan terjadi. Getaran dan suara bising yang ditimbulkan oleh transportasi umum yang satu ini sangat merugikan bagi lingkungan sekitar. Masyarakat yang memilih tinggal di daerah sempadan rel kereta api, secara tidak langsung akan mengalami gangguan pendengaran yang diakibatkan oleh suara bising dari kereta api tersebut. Penderita pada awalnya tidak akan sadar bahwa sistem pendengaran mereka telah berkurang, tetapi lama kelamaan bukan tidak mungkin bahwa penderita akan merasakan gangguan pendengaran terganggu bahkan bisa sampai mengalami gangguan pendengaran permanen. Hal itu tentu saja sangat merugikan bagi si penderita.

Untuk getaran yang dihasilkan juga sangat berpengaruh pada masyarakat yang memaksa tinggal di tepian rel kereta api. Tidak heran jika mereka mengalami gangguan pada bagian tubuh tertentu seperti kepala, dada, tulang, sendi, dan rahang. Pasalnya banyak penelitian yang menemukan  bahwa getaran dari kereta api sangatlah besar, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah sempadan rel berpotensi menderita osteoartritis tulang belakang.

Tidak hanya suara bising dan getarannya, tetapi daerah sempadan rel kereta api juga sangat berpotensi besar mengakibatkan kecelakaan. Maka sangatlah tepat kebiijakan pemerintah yang melarang pendirian bangunan atau daerah pemukiman ditepian rel kereta api. Selain memikirkan tingkat kesehatan masyarakat yang terancam jika tinggal di sempadan rel, pemerintah juga berusaha meminimalisir korban yang mungkin akan berjatuhan karena dampak dari kecelakaan kereta api terseebut.

Di Kabupaten Jember sendiri baru saja terjadi aksi penggusuran  bangunan liar atau yang biasa disebut bangli di daerah sempadan rel kerta api. Lokasinya berada tepat diseberang mall Roxy Square Jember, Kecamatan Kaliwates.Banyak masyarakat yang mendirikan bangunan pada lahan ditepi rel yang seharusnya kosong. Bangli tersebut merupakan lapak para pedagang kaki lima yang digunakan untuk menjajahkan dagangannya. Penggusuran dibantu oleh alat berat untuk meratakan bangunan yang ada.

Sebelum diadakannya penggusuran, petugas telah melakukan sosialisasi kepada pedagang kaki lima setempat. Bahkan petugas melakukan sosialisasi tersebut sebanyak 3 kali selama bulan Januari lalu. Meskipun demikian, para pedagang masih sempat mengajukan penolakan yang terjadi pada sosialisasi 17 Januari 2022. Pedagang yang menolak beranggapan bahwa penggusuran tersebut bisa memutus mata pencaharian mereka, sebab sudah bertahun-tahun mengais rezeki dengan cara berdagang di area sempadan rel kereta api.  Namun  pada akhirnya pedagang setuju atas kebijakan tersebut.

Menurut Broer Rizal selaku Vice President Daop 9 Kabupaten Jember, pihaknya telah melakukan sosialisasi sekaligus meyertakan surat peringatan atau SP kepada pemilik 36 lapak tersebut. Ia memaparkan bahwa SP-1 diberikan pada 05 Januari 2022, kemudian dilanjut pada tanggal 12 Januari 2022 untuk SP-2, dan SP-3 diberikan pada 14 Januari 2022 lalu.

Tindak tegas dari PT KAI tersebut  berlandaskan amanat dari Undang-undang Nomor 23 tentang perkeretaapian tahun 2007. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang membuat tembok, membangun gedung, tanggul, pagar, dan bangunan lain, serta meletakkan barang atau menanan jenis pohon tinggi pada jalur lintasan kereta api karena berbahaya bagi keselamatan perjalanan dan mengganggu pandangan bebas masinis kereta api. Hal tersebut dicantumkan dalam pasal 187 pada undang-undang tersebut.

Tohari selaku Pelaksana Humas PT KAI Daop (Daerah Operasional) 9 mengatakan bahwa posisi rel kereta api di daerah tersebut merupakan lintasan yang melengkung. Jadi menurutnya, pembongkaran tersebut justru dapat membantu masyarakat, karena seharusnya masyarakat yang mendirikan bangunan liar di daerah sempadan rel kereta api mendapatkan sanksi ataupun denda.

Camat Kaliwates yaitu Hafid Yasin, Nanang Hidayat sebagai Lurah Sempusari, serta Babinkamstibmas Nanang turut hadir untuk menyaksikan penertiban bangunan liar tersebut. Mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk membuka usaha ditempat yang sewajarnya, legal, dan memiliki izin dari pemerintah.

Hafid Yasin menjelaskan, "kami tidak bisa berjanji, tetapi kami akan coba mengkoordinasikan dengan  Lurah Sempusari untuk mencarikan atau memberikan usaha bagi masyarakat yang lapaknya sudah dibongkar, tapi ditegaskan sekali lagi, kami tidak berjanji."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun