Mohon tunggu...
Nadia Hepyntha
Nadia Hepyntha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bersosial Media Lebih Nyaman Dengan Memahami UU ITE

14 Juni 2018   15:33 Diperbarui: 14 Juni 2018   15:36 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuat banyak perubahan bagi dunia terlebih perubahan didalam ruang lingkup sosial masyarakat, ekonomi dan budaya. 

Didalam lingkup masyarakat sosial media adalah kegiatan sangat berguna untuk mendekatkan seseorang yang jauh, misalnya kawan alumni SD, SMP atau kawan-kawan yang kita kenal didunia nyata dan sudah tidak pernah ketemu lama, sehingga kita harus pintar-pintah melindungi privasi kita sendiri terhadap orang-orang yang memang tidak pernah kita kenal di dunia nyata, dengan begitu tidak akan ada lagi kejahatan-kejahatan yang mengatasnamakan sosial media sebagai asal masalahnya. Bukan malah asal menambahkan saja, ah ini cantik, eh ini ganteng dan seterusnya.

Sosial media mempunyai dasar kebebasan dalam penggunaannya, tapi terkadang dengan kebebasan itu yang biasanya membuat seseorang lupa diri. Sehingga maraklah beragam kasus yang membuatnya terjerat hukum-hukum yang berlaku. Perlu diingat bahwa kebebasan yang dianut saat menggunakan sosial media adalah kebebasan yang beretika. Karena Indonesia mempunyai undang-undang (ITE) wajib yang harus dipatuhi seluruh warganya.

Memang tak bisa di pungkiri lagi, kehidupan bermasyarakat dapat berubah drastis dengan adanya sosial media, namun sosial media tentu tidak bisa di salahkan. Sebab sosial media itu mendekatkan yang jauh bukan malah menjauhkan yang dekat. Hal yang perlu kita persiapkan adalah diri kita sendiri. Karena diri kita adalah pusat kendali dari sosial media yang kita gunakan sendiri, jika kita tidak memproteksi diri dengan memahami perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai kesadaran penuh terhadap privasi, selesai sudah, kita mungkin juga akan berakhir di ujung belati hukum.

Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan masyarakat bisa terjerat kasus penyalahgunaan informasi yang tertuang pada UU ITE." ujar Bu Nynda. Seperti yang dikutip dari slide presentasinya, Bu Nynda menyampaikan beberapa hal tersebut antara lain:

Illegal access: sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak. Jika melanggar yang bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 30.

Illegal interception: sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke,dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis. Jika melanggar yang bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 31.

Data interference: sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer. Jika melanggar yang bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 32.

System interference: sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer. Jika melanggar yang bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 33.

Misuse of Device: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code). Jika melanggar yang bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 34.

Computer related forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik). Jika melanggar yang     bersangkutan terkena pelanggaran sesuai dengan UU ITE Pasal 35.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun