Mohon tunggu...
Nadhira Jasmin
Nadhira Jasmin Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA PENDIDIKAN SOSIOLOGI UNJ

HI!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Meninjau Tanggung Jawab Sosial pada Manajemen Kerja Sama Perusahaan dan Pemerintah dalam Proyek Reklamasi

23 Desember 2021   06:29 Diperbarui: 23 Desember 2021   08:16 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Membahas mengenai keadaan pembangunan bagi kehidupan masyarakat tidak terlepas dari adanya daya dukung dan kerjasama antar investor dan pemerintah. Sejauh ini pembangunan tersebut berbentuk proyek reklamasi, yang mana selalu dikaitkan dengan aspek kemajuan dan pemberdayaan lingkungan sekitar. Dalam hal ini kebermanfaatan reklamasi terkadang hanya menguntungkan salah satu pihak saja, oleh sebab itu masih banyak juga masyarakat yang bertanya-tanya berdampak untuk siapa dan dampak apa saja yang akan ditimbulkan dari adanya proyek reklamasi. Salah satu lokasi yang menjadi isu menarik terkait pembangunan/ proyek reklamasi ialah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara. Pembangunan reklamasi pada pantai di utara Jakarta ini tepat berada pada perbatasan Jakarta Utara dan Tangerang yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group dan Salim Group. Pengembangan kawasan ini berlangsung pada kawasan PIK 2 dan sejauh ini reklamasi masih berlangsung untuk rumah, apartement, kavling hunian, dan kavling komersial. Di mana proyek reklamasi ini mengubah bentangan alam (hamparan kosong atau rawa-rawa) menjadi kawasan yang tertata, serta menjadi tempat wisata baru bagi para warga Jakarta Utara dan sekitarnya.

Sejarah pembangunan reklamasi pada kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) sebelumnya telah menjadi isu yang diperbincangkan dikarenakan, bagaimana keadaan lingkungan pasca reklamasi yang dipertanyakan oleh masyarakat setempat. Di lansir melalui interaktif.kompas bahwa tahun 1990-1992 pembangunan PIK ini menjadi perdebatan dari dikeluarkannya surat edaran Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Emil Salim yang mana melalui surat nomor B-655/Men.KLH./3/1992, yang ditujukan kepada Pemda DKI Jakarta, mempersoalkan kehadiran Mandara Permai di PIK. "Kata Emil, izin diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta tanpa terlebih dahulu menyurvei amdal". Terkait amdal didukung juga dengan pernyataan San Afri Awan, yang mana sebelumnya Kementrian LHK mengakui pihaknya sulit mengakses AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta ini, dan mengungkapkan AMDAL dibuat oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemda DKI Jakarta. Sulitnya mengakses AMDAL proyek reklamasi Teluk Jakarta inilah yang membuat pihaknya merasa perlu melihat kembali hasil AMDAL tersebut (Republika, April 2016).

 Mengacu pada PERPRES Nomor 122 Tahun 2012 dan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) tercantum pada pasal 1 bahwa, Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan atau drainase. Bahwa, reklamasi bukan hanya sebagai pemanfaatan lingkungan dan sumber daya lahan saja melainkan jauh lebih dari itu harus adanya  mementingkan keadaan lingkungan sosial dan masyarakat sekitar yang memang terdampak.

Oleh karena itu, dibutuhkannya tanggungan jawab dari pihak yang terkait sebagai bentuk solusi dari masalah-masalah yang ditimbulkan dari adanya pembangunan reklamasi. Jika mengacu pada UU Perseroan No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, bahwa secara umum fungsi CSR (Coorporate Social Responsibility) ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial suatu perusahaan terhadap pihak dan terdampak baik secara langsung atau tidak langsung atas aktivitas perusahaan.

Pihak yang berkepentingan contohnya seperti konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan juga lingkungan dalam segala aspek operasional yang melingkupi aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan demikian, reklamasi pada kawasan PIK ini masih dipertanyakan terkait bagaimana keadaan dan lingkungan sosial serta masyarakat sekitar pasca reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.

Berkaitan dengan penjelasan sebelumnya terkait AMDAL proyek reklamasi PIK, dilansir melalui (Bangazul, November 2017) dalam dokumen AMDAL pulau C dan D yang mana pengembangan reklamasi harus terjamin;

a. Terpeliharanya ekosistem dan kelestarian kawasan hutan lindung, hutan bakau, cagar alam dan biota laut.

b. Pemanfaatan pantai untuk kepentingan umum

c. Kepentingan perikehidupan nelayan

d. Kelastarian bangunan dan lingkungan bersejarah

e. Kepentingan dan terselenggaranya kegiatan pertahanan dan keamanan negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun