Mohon tunggu...
Nadham Aulia Muntaza
Nadham Aulia Muntaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190235 HKI I

Stay Calm and Be Positive

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transaksi Game Online dalam Perspektif Hukum Islam

1 Desember 2021   23:35 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:16 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Manusia dihadapkan dengan perkembangan dunia yang cukup pesat, hingga pada saat ini kita dihadapkan pada Era Society 5.0, era dimana masyarakat menyelesaikan sebuah masalah dengan memanfaatkan teknologi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0, Seperti Internet, Artificial Intellegence, dan Robot.

Internet merupakan produk teknologi yang membawa perubahan cukup besar dalam kehidupan masyarakat, dengan bermodalkan gadget masyarakat dapat dengan mudah mengakses internet, internet kerap kali dijadikan kiblat informasi, serta menyalurkan ekspresi dan memperoleh kesenangan diri.

Dengan adanya internet, secara tidak langsung era ini menghadrikan berbagai hiburan dalam bentuk teknologi yang tinggi, salah satunya ialah adanya Game Online yang sedang diminati oleh semua kalangan umur. 

Eksistensi game online bukan hanya sekedar hiburan semata, namun didalamnya ada segi daya jual yang bersifat virtual (Virtual Property). Objek jual beli game online biasanya berupa, Jual beli Akun, Item dan Jasa.

Uniknya Islam tidak hanya bersifat komprehensif, namun juga bersifat universal. Hal tersebut membuat ajaran islam mampu menghadapi perkembangan zaman, Misalnya saja dalam hal Harta, Islam memandang harta adalah segala sesuatu yang memiliki nilai, Jadi harta bukan hanya sesuatu yang rill (Nyata), tetapi bisa juga meliputi Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Virtual Property.

Pembahasan

Jual beli merupakan suatu perjanjian pertukaran barang yang bernilai secara sukarela antara dua pihak, di mana satu pihak menerima barang sedangkan pihak lain menerima gantinya sesuai dengan kesepakatan atau ketentuan yang telah dibenarkan oleh syara'. Ada beberapa syarat dan rukun jual beli yang harus dipenuhi, yakni meliputi Sighah, Akad, dan Ma’qud ‘alaih, Jika salah satu dari ketiganya tidak terpenuhi, maka kegiatan tersebut tidak dapat disebut sebagai perbuatan jual-beli.

Seiring perubahan era, Peranan Game online bukan hanya sekedar untuk hiburan semata tetapi juga memiliki nilai jual didalamnya, hal tersebut membuat sebagian orang, baik penyedia game atau pemain game sekalipun memanfaatkanya untuk mengambil keuntungan dari game online. Hal tersebut mengakibatkan munculnya sistem transaksi pada Game Online. Transaksi yang sering dilakukan dalam Game Online adalah:

  • Transaksi item-item yang hanya terdapat di dalam game yang disediakan oleh developer.
  • Transaksi akun game yang disediakan oleh pemain game. Biasanya dilakukan melalui media sosial, atau website.
  • Transaksi Voucher Game, Jasa Top Up, serta Jasa Joki game online.

Dari hal-hal diatas, dapat kita pahami bahwa game online memiliki banyak objek yang memiliki nilai jual. Jika ditinjau menurut islam, benda-benda yang bisa dijadikan sebagai objek transaksi haruslah:

  • Barangnya Bersih.
  • Islam melarang meakukan jual beli barang yang terdapat unsur najis atau diharamkan. Seperti Babi, Minuman keras dan sebagainya. Tetapi berbeda dengan Transaksi dalam game online yang tidak diketahui apakah termasuk dalam kategori najis atau tidak, karena yang diperjualbelikan merupakan data-data terkait game online. Dalam kaidah fiqih dijelaskan bahwa “asal sesuatu adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan keharamanya”
  • Dapat diambil manfaatnya.
  • Kemanfaatan yang diperoleh Developer dalam transaksi game online merupakan keuntungan dari transaksi item-item in-game, dan kemanfaatan yang diperoleh dari Transaksi akun dan Voucher game ialah memberikan fasilitas kepada pemain game online untuk menghibur diri ditengah kesibukanya.
  • Milik Aqid.
  • Objek yang ditransaksikan haruslah milik aqid secara sah, dalam hal ini Akun dan Voucher game haruslah milik dari Pemain lain atau milik situs penyedia resmi.  

Namun ditengah perkembangan industri game online yang pesat, developer game online seringkali membuat sistem “Gacha” dalam proses pembelian item. Sistem Gacha sendiri diambil dari permainan Capsule box di Jepang, Gacha adalah kegiatan untuk mendapatkan item dalam game online, tetapi item tersebut diperoleh secara acak dan kualitas item yang diperoleh sesuai dengan presentase yang telah diatur didalam game

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun