Mohon tunggu...
Nada Salsabilah
Nada Salsabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

@nad.salsblh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jual Beli Followers? Perspektif Islam Menjawab

15 Juni 2021   17:20 Diperbarui: 15 Juni 2021   17:35 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belanja atau jual beli secara online sudah menjadi kebiasaan dan gaya hidup. Apalagi ditambah dengan banyak nya diskon yang akan menggiurkan masyarakat. Oleh karena itu sosial media atau yang sering disebut jejaring sosial merupakan salah satu hal yang paling dinamis di dunia saat ini, tidak lagi hanya menjadi jembatan koneksi komunikasi antar manusia di dunia maya, akan tetapi sosial media sudah berubah dengan berbagai fungsi, banyak orang yang memanfaatkan sosial media untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan, mulai dari mengapresiasikan diri, mengejar ketenaran, menggalang dukungan, hingga mencari penghasilan.

Salah satu sosial media yang banyak digunakan yaitu Instagram. Instagram merupakan sebuah aplikasi yang dimana pengguna dapat mengambil foto, mengambil video, dengan membagikannya ke berbagai layanan jejaring sosial. Jadi, dengan menggunakan Instagram kita bisa dimanjakan dengan fitut-fitur berupa pengedit foto dan video bisa membagikannya ke media sosial Instagram.

Seperti hal yang telah dipaparkan di atas. Awalnya Instagram hanya dilakukan untuk mengekspos kegiatan penggunanya. Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi Intagram juga dapat menjadi salah satu Market Place, bagi para pebisnis online. Dengan Instagram ia dapat memajang foto dari produk yang ia tawarkan kepada pengguna Instagram lainnya.

Pada Instagram terdapat bagaimana kita tahu berapa banyak Followers dan Like pada akun Instagram kita. Followers dan Like pada era ini menjadi hal yang bisa dibilang krusial, dengan banyaknya Followers dan Like memberikan cap pada akun tersebut bahwa ia disukai oleh banyak orang.

Nah dengan pandangan tersebut timbul lah kegiatan jual beli Followers dan Likes. Dengan itu tak jarang para bisnis online di Instagram juga melakukan kegiatan beli Followers dan Likes, cara yang dilakukan oleh penjual dalam mendapatkan follower dan like, salah satu nya yaitu dengan membeli kepada agen agen penjual follower.  Dengan banyaknya follower dan like dapat membangun stigma ke para pengguna bahwa akun atau pun merk yang ia tawarkan disukai atau diminati oleh banyak orang. Misalnya, memarkirkan kendaraan di warung makan agar terkesan ramai pembeli (sehingga orang akan tertarik). Contoh lain adalah memberikan testimoni yang tidak objektif untuk dipamerkan agar menarik pembeli.

Lalu bagaimana pandangan islam terhadap kegiatan tersebut? 

Dalam pembelian follower yang dimana bertujuan untuk membuat tokonya terlihat banyak digemari. Dengan demikian ia membeli follower untuk menciptakan permintaan palsu. Dan hal tersebut dilarang karena termasuk ke dalam bentuk kegiatan ba'i najassy. Bai' Najasy merupakan bentuk manipulasi dalam permintaan atau demand atas suatu produk. Produsen akan menaikkan permintaan produk dengan merekayasa demand palsu yang kemudian akan menyebabkan kenaikan harga produk tersebut. Cara yang digunakan pun beragam, baik melalui order fiktif, menyebar isu, hingga meminta kerabat atau teman melakukan pembelian 'pancingan'

Rasulullah SAW bersabda :

 Artinya : "Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melarang dari jual beli najassy" (Hadist Riwayat Imam Bukhori)

Bai' Najasy diharamkan dalam perdagangan karena tindakan penjual yang menyuruh orang lain untuk memuji barang dagannya agar pembeli semakin tertarik untuk membelinya. Hukum pembelian followers dikhawatirkan akan jatuh pada hal yang terlarang, sesuai dengan tujuan dan maskud dari pembeli follower.

Sebenarnya ada kemungkinan lain dalam pembelian followers dan like peruntukan bisnis. Apabila pembeli followers hanya untuk memperbaiki citra perusahaan/bisnis, sehingga Ketika ada kenaikan permintaan perusahaan tidak meningkatkan harga dan meperbesar keuntungan, maka hal ini bukan bai' najasy, namun termasuk ke dalam penipuan (khid'ah). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun