Mohon tunggu...
Nada Hammada
Nada Hammada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN Kiai haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikat Halal terhadap Kemasan Produk

21 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 21 Desember 2022   09:53 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL TERHADAP KEMASAN PRODUK

Abstrak
Sertifikat halal adalah suatu kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Mengkonsumsi produk yang halal merupakan suatu yang harus dilakukan yang akan terasa dampaknya terhadap Kesehatan nantinya. Sertifikat halal diindonesia disahkan undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pentingnya sertifikat halal terhadap kemasan produk makanan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi pelaku usaha, karena untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual kepada konsumen.
Kata Kunci: Sertifikasi halal , Kemasan , Produk
Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara dengan jumlah masyarakat yang menganut agama Islam sebagai agama mayoritas, hal ini didasarkan pada data sensus penduduk terakhir yaitu Sensus Penduduk (SP) Tahun 2010 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sebagai Negara dengan presentase penduduk muslim yang besar, umat Islam dalam mengkonsumsi makanan dan minuman terikat dengan ajaran agama Islam yang mengharuskan terpenuhinya persyaratan makanan untuk dikonsumsi yaitu makanan tersebut harus halal. Dasar yang digunakan untuk menunjukkan keharusan mengonsumsi makanan dan minuman dan binatang yang halal
Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu wewenang BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu sektor yang berhubungan dengan produksi makanan ialah sektor UMKM. Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) bukan merupakan sektor yang asing lagi bagi Indonesia. Sektor ini sudah mulai berkembang pesat dan memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dari data Kementerian Negara Koperasi dan UKM menunjukkan 99,85% usaha yang ada di Indonesia berupa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). Jadi hanya 0,15% berupa perusahaan yang berstatus korporasi. Keberadaan UKM yang berdampak dengan besarnya tenaga kerja yang dapat diserap merupakan hal positif bagi perekonomian Indonesia.
Produk makanan dapat memberikan peluang bisnis pada UMKM. Karena makanan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia. Dengan demikian usaha produk makanan dapat menjadi sumber pendapatan bagi pelaku UMKM. Kesadaran para pelaku usaha UMKM untuk mencantumkan label halal pada produknya adalah kewajiban. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya, maka artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pentingnya sertifikat halal terhadap kemasan produk makanan. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan (library research).
Penelitian ini bukan merupakan pengembangan dari penelitian-penelitian yang telah ada sebelumnya. Penulis mengharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca mengenai pentingnya label sertifikasi halal pada setiap kemasan  produk.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kepustakaan (library research). Yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mencatat serta mengolah data penelitian yang didapat dari berbagai literature, jurnal, karya ilmiyah, buku, maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dilakukan dengan mengidentifikasi jurnal, artikel, dan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan judul serta materi yang diangkat dalam artikel ini.
Sertifikat Halal Di Indonesia
Sebelum sudah ada sertifikat halal yang dilakukan oleh majelis ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1989, lebelisasi halal di Indonesia sudah ada sejak akhor tahun 1976 oleh kementrian Kesehatan pada tanggal 10 November 1976 , yang mana semua makanan dan minuman yang mengandung babi maka harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi. Jadi, makanan yang mengandung babi harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan.
Pada tanggal 12 Agustus 1985 terjadi pergantian lebel yang awalnya mengandung babi akhirnya diganti dngan lebel yang bertuliskan lebel Halal. Pemerintah mengeluarkan surat keputusan brsama dengan mentri Kesehatan dan mentri agama No 42/Mentri Kesehatan/SKB/VIII/1985 DAN No 68 Tahub 1985 tentang pencantuman tulisan halal pada lebel makanan. Lebel dicantumkan setelah produsen melaporkan komposisi bahan dan cara pengolahan produk kepada departemen Kesehatan (DEPKES).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal pada tahun 1994 Sinkronisasi kebijakan antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI diawali dengan penandatanganan Piagam Kerjasama pada 21 Juni 1996 Tentang pencantuman logo halal pada makanan. Depkes mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996 sebagai perubahan atas Surat Keputusan Menkes Nomor 82/Menkes/SK/I/1996. Pada awalnya, label halal diberikan berdasarkan keterangan sepihak dari perusahaan terkait komposisi bahan yang digunakan. Ketika perusahaan melaporkan bahwa produknya tidak mengandung bahan non-halal maka perusahaan tersebut sudah bisa memakai label halal. Kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menjamin kehalalan produk. Dengan dikeluarkannya SK Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996, maka terjadi perubahan alur pencantuman label.
Sebelum perusahaan menuliskan label halal pada produknya, terlebih dahulu harus melalui persetujuan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM) berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI. Setelah dilakukan sertifikasi dan dinyatakan bahwa produk terbebas dari bahan non-halal, maka akan diterbitkan sertifikat halal oleh MUI. MUI hanya memberikan saran pencantuman logo halal resmi MUI serta menuliskan nomor sertifikat halal. Sedangkan regulasi pencantuman logo halal merupakan kewenangan dari BPOM RI dengan cara melampirkan sertifikat halal pada saat pengajuan. Pada tahun 2000, Dirjen POM telah berubah menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga labelisasi halal juga beralih ke BPOM (Wijayanto dan Guntur 2001).
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan pangan yang menerangkan tentang pemasangan Label Halal pada kemasan yang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh lembaga pemeriksa yang terakreditasi berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan Menteri Agama. Label pangan merupakan keterangan yang berisi mengenai pangan dan bisa berupa gambar, tulisan, atau kombinasi keduanya yang ditempelkan maupun dimasukkan pada kemasan (Maulidia, 2013). Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan tersebut, diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 yang menerangkan bahwa Menteri Agama menunjuk MUI sebagai lembaga sertifikasi halal yang melakukan pemeriksaan, pemrosesan, dan penetapan Sertifikasi Halal. Sedangkan mengenai pemasangan logo halal pada kemasan, MUI bekerjasama dengan BPOM.

Pentingnya Sertifikat Halal

Mentri agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan atau  menerbitkan sertifikat halal, yang mana dalam keputusan mentri agama Republik Indonesia nomor 519 tahun 2001 tanggal 30 november tentang pelaksanaan pemeriksaan pangan halal,pada pasal 1 menyatakan bahwa : "Merujuk padaMajelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Lembaga pemeriksaan pangan yang dinyatakan halal untuk dikemas guna diperdagangkan di Indonesia. Produk makanan adalah makanan yang telah siap untuk dikonsumsi oleh masyarakat yang dipasakan oleh produsen. Halal artinya tidak terlarang dan diizinkan untuk diperdagangkan ataupun dilakukan. Jadi, Sertifikat halal adalah fatwa MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk yang sesuai dengan syariat Islam. Sehingga Sertifikat halal inilah yang nantinya menjadi syarat tercantumnya label halal di produk makanan yang ada di pasaran.
Dalam kegiatan konsumsi dan produksi yang selalu dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Terutama dalam kegiatan konsumsi pada makanan dan minuman. Setiap manusia pasti membutuhkan yang Namanya makanan dan minuman sebagai kebutuhan yang palng utama dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, bagi konsumen yang ingin membeli produk yang  berlebel halal akan lebih religious dibandingkan  konsumen yang tidak peduli lebel halal. Tidak hanya halal saja, dalam agama islam dalam mengkonsumsi suatu makanan dan minuman harus bergizi dan menyehatkan dan tidak membawa dampak yang buruk bagi orang yang mengkonsumsinya.  Krena dalam hal ini mengajarkan pada umatnya agar hidup sehat dan tentram untuk keberlangsungan hidupnya.
Pemberian tanda halal dalam aga islam merupakan upaya sebagai perlindungan konsumen terbesar di Indonesia. Oleh sebab itu ,pencantuman lebel halal sangatlah membantu konsumen muslim agar dapat memilih yang dikonsumsinya. Akan tetapi, perlu diingat  bahwa pencantuman lebel halal yang baru harus dilakukan oleh produsen makanan apabila produk yang dimiliki telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah Swt itu halal semua dan tidak ada yang haram, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Kemasan Dalam Suatu Produk

Kemasan produk merupakan proses yang berkaitan dengan perencanaan dan pembuatan wadah atau biasa yang disebut pembungkus suatu produk. Kemasan pada suatu produk sangatlah penting dala usaha pengelolaan makanan yaitu sebagai wadah sebagai perantara produk selama pendistribusian dan sebagai pelindung produk yang ada didalamnya.

Produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan kepada pasar sebagai daya Tarik atau konsumsi yang bisa memuaskan suatu keinginn dan kebutuhan. Jika dilihat berdasarkan wujudnya produk dapat diklasifikasikan barang dan jasa. Yang mana barang merupakan produk yang berwujud fisik yang dapat dilihat ataupun diraba. Sedangkan jasa merupakan aktivitas, manfaat, kepuasan, yang ditawarkan untuk dijual dan digunakan oleh orang lain, seperi seorang penjahit, guru, salon, dan lainnya.  

Tujuan Sertifikat Halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun