Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Sebelum Lalai Amankan Tersangka, Penyidik Telah Abaikan TKP Kejahatan di JIS

27 April 2014   21:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah berbilang minggu suguhan berita kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS). Namun semakin hari bukan rasa lega yang kita dapatkan, melainkan kejutan-kejutan yang membuat hati semakin miris. Sementara itu, JIS bergeming seakan hanya berbisik ke telinga kita "business as usual", seakan JIS bukan bagian dari tragedi ini. Ia tetap angkuh dalam kemegahannya sementara Pejabat dari Kementerian Negara tak bisa masuk bahkan hanya untuk meninjau lokasi kejahatan yang memilukan hati itu. Begitupun saat JIS dengan angkuh merehab tempat kejadian perkara (TKP) perbuatan asusila, yang konon disebut korban adalah Toilet di lingkungan sekolah, ternyata penyidik diam seribu bahasa seakan hal itu tak ada pengaruh terhadap proses penyidikan.

Sekarang kita dikejutkan oleh meninggalnya salah satu tersangka, Azwar, akibat bunuh diri saat sedang dalam proses pemeriksaan verbal di Polda Metro Jaya. Diberitakan ia meninggal di toilet tahanan dengan meminum Forstek, cairan pembersih beracun. Masyarakat menuding polisi telah lalai mengamankan tersangka. Bahkan hal ini membuat kita tergerak menaruh curiga apakah ada skenario menutup sebuah fakta lain yang lebih besar dari sekedar kejahatan seksual terhadap anak dalam kasus ini?

Terlepas dari ada tidaknya skenario lain di balik pengungkapan kejahtan ini, satu hal yang sangat mengusik saya adalah kenyataan bahwa penyididik polri selama ini terkesan enggan tampil di publik dalam setiap pemberitaan mengenai kasus kejahtan seksual terhadap anak yang terjadi di JIS. Kita tak pernah tahu bagaimana proses penangkapan terhadap tersangka,  apakah dijemput di rumahnya atau diserahkan oleh manajemen JIS; apakah penyidik berkordinasi dengan JIS untuk mengungkap identitas dan tempat tinggal pelaku? Seakan penyidik berusaha membuat jarak dengan pihak JIS dalam menangani perkara ini.

Begitupun saat orang tua korban mendapat kabar dari sesama orang tua yang anaknya masih bersekolah di Taman Kanak Kanak JIS bahwa toilet tempat kejadian sedang dirombak, kemudian orang tua korban mengungkap hal ini di media, namun penyidik seakan tak berkepentingan terhadap perkembangan ini. Boro-boro bertindak mengamankan TKP, bahkan  tak ada himbauan atau komentar dari institusi Polda Metro Jaya terkait renovasi ini.

Padahal dari segi teknis penyidikan setiap kejahtan, apapun bentuk kejahatannya, proses pembuktian selalu bermula dari tempat kejadian perkara. Lalu kenapa penyidik tak pernah berupaya memasuki lokasi dan mengamankan TKP yang notabene berada dalam lokasi JIS? Apa dalih JIS untuk 'menghalau' penyidik dari lingkungan JIS sehingga hampir tak tersentuh?

Bisa jadi penyidik telah melakukan pemeriksaan TKP secara diam-diam. Tapi kenapa harus secara diam-diam, dan kenapa pula tidak dilakukan pengamanan sehingga TKP tetap berada dalam keadaan seperti saat terjadinya peristiwa pidana?

Tempat kejadian perkara sangatlah penting dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Jangankan dalam kasus kejahatan, bahkan dalam kasus bencana alam pun TKP sering dilakukan pengamanan oleh kepolisian. Lihatlah misalnya dalam kasus terjadinya tebing longsor di sebuah restoran di Lembang Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu yang lalu yang mengakibatkan di  satu pengunjung restoran tewas, hingga kini garis polisi masih tertambat di sekitar lokasi. Demikian pula saat terjadi kasus perkelahian seorang artis terkenal pada malam tahun baru di salah satu cafe di Kota Bandung, penyidik dengan sigap memasang garis polisi di ruang tempat kejadian perkara. Lalu kenapa hal serupa tidak dilakukan di TKP yang terletak di dalam komplek JIS? Apakah  JIS terlalu berwibawa di mata polri sehingga tak boleh ada gangguan sedikitpun terhadap JIS, sekalipun itu untuk kepentingan penegakan hukum? Betapa kedaulatan negara telah diinjak-injak jika demikian adanya.

Penyidik mungkin berdalih bahwa alat bukti lain yang lebih sahih dan lebih kuat nilai buktinya telah didapatkan dari sekedar tempat kejadian yang membisu, dan lagi pula para tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengakuinya secara mendetail, sebagaimana si tersangka perempuan berinisial AF membeberkan tindakannya saat dua orang pelaku lelaki melakukan perbuatan asusila. Saya katakan disini, bahwa jika tidak ada korelasi yang kuat antara deskripsi kejadian dengan deskripsi keadaan TKP maka bisa saja dakwaan tidak memenuhi keterbuktian kelak  di persidangan.

Disamping penindakan TKP merupakan hal penting dalam teknis pembuktian, juga berfungsi menemukan modus kejahatan. Dalam kinerja penyidik, modus kejahatan ibarat preseden atau yurisprudensi di tangan hakim. Dengan mengenli modus kejahatan maka ada petunjuk untuk menentukan sasaran penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana hakim sering mengangkat yurisprudensi sebagai patokan dalam memberi pertimbangan saat mengadili sebuah perkara. Oleh karenanya sangatlah tidak tepat atau bahkan gegabah jika penyidik polri tidak mengamankan TKP kejahtan seksual di JIS.

Mengakhiri tulisan ini, terlepas dari fungsi teknis penyidikan, berita yang menyebutkan bahwa buronan FBI atas tuduhan kejahatan pedofilia telah pernah mengajar selama 10 tahun di JIS, mewajibkan para pemegang otoritas, baik di bidang ketenagakerjaan pendidikan, mengetahui lebih jauh ada apa sesungguhnya yang belangsung selama ini di JIS. Publik pun berhak tahu. Jangan sampai JIS menjadi benteng kejahatan yang bersembunyi di balik kemegahan dan kemewahan sehingga tak ada aparat pemerintah dan negara yang bisa memasukinya. Ayo Polri... bertindaklah. ***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun