Mohon tunggu...
nabilah nurulfadhilah
nabilah nurulfadhilah Mohon Tunggu... Lainnya - menulis artikel

nabilah nurul fadhilah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Brokrasi Banten

27 Januari 2021   21:14 Diperbarui: 27 Januari 2021   21:17 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

MASIH" BURUKNYA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM BIROKRASI DI PROVINSI BANTEN
Penulis : NABILAH NURUL FADHILAH
 
Reformasi birokrasi merupakan hal yang tidak asing lagi dan selalu menjadi pembahasan di tiap daerah, DiIndonesia sendiri reformasi birokrasi adalah upaya pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama hal hal yang menyangkut tentang kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur yang lebih baik atau yang biasa disebut dengan isltilah "Good Governance".

Dengan kata lain reformasi birokrasi dianggap sebagai suatu langkah yang tepat dan strategis dalam rangka membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Banyak yang mengangap pula bahwa ketika membahas mengenai Birokrasi di Indonesia persepsi yang pertama kali muncul adalah suatu system pelayanan dan administrasi pemerintahan yang terkesan aneh, berbelit-belit dan lamban dan tidak sedikit pula yang menganggap birokrasi merupakan penyakit menahun di tanah air yang sulit di ubah.

Dewasa saat ini kinerja para birokrat masih jauh dari harapan, salah satunya kita bisa melihat masih buruknya pelayanan public yang merupakan salah satu tugas bagi para birokrat dalam mengemban tugas mereka disetiap lembaga pemerintahan. Berdasarkan pendefenisian yang diberikan oleh ahli yaitu Mahmudi (2010:233) mengatakan pelayanan publik adalah Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam penyelenggaraan pelayanan public kepada seluruh masyarakat, para aparatur pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebeb itu, masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dari pemerintah karena masyarakat telah memberikan dananya dalam bentuk pembayaran pajak, retribusi, dan berbagai pungutan lainnya. Dengan demikian, pelayanan public secara sederhananya adalah kegiatan pelayanan yang diberikan oleh para birokrat kepada seluruh masyarakat.

Pelayanan public juga merupakan salah satu indicator sukses atau tidak suksesnya reformasi birokrasi di Indonesia. Salah satu daerah yang saat ini yang masih menjadi pusat perhatian terkait pelayanan publiknya adalah Provinsi Banten, hal ini bisa kita lihat ada lima daerah di banten yang masuk dalam kategori pelayanan public yang buruk, dan hanya Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memiliki nilai baik dalam memberikan informasi dasar pelayanan public. 

Tak hanya itu hal serupa pun dikatakan oleh salah satu lembaga pengawasan yang ada di Indonesia yaitu Ombudsman, mereka menilai bahwa terdapat beberapa daerah di Provinsi banten yang masuk kategori zona merah, kuning dan hijau. Menurut penjelasanya hanya terdapat tiga daerah saja yang masuk kedalam zona hijau. Sementara itu kota Pandeglang dan Kabupaten Serang masih masuk dalam kategori pelayanan publik yang buruk atau zona merah. Sisanya, Lebak, Cilegon, dan Kota Serang masuk zona kuning atau kurang baik.

"Indeks pelayanan publik yang masuk zona hijau Tangerang, di wilayah lain masih kuning, Pendeglang (zona) merah, Kabupaten Serang merah," kata Teguh yang merupakan PLT Ombudsman perwakilan Banten kepada wartawan di Serang, Banten, Rabu (11/12/2019).

Ia juga menambahkan bahwa Sepanjang tahun 2019, lembaga yang paling banyak dilaporkan menurutnya pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan, BPN 15 laporan, Pemprov 13 laporan, BUMN dan BUMD 7 laporan, serta sekolah dan pemerintah desa masing-masing 5 laporan.

Berdasarkan keterangan ini bahwa ternyata masih ada beberapa kota atau daerah yang terus berupaya mengoptimalkan kinerja mereka dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya daerah Provinsi Banten, hal ini bisa kita lihat dengan adanya suatu inovasi yang diciptakan oleh Pemerintahan Provinsi dalam bentuk layanan public, tak hanya itu baru baru ini juga Pemerintah Provinsi Banten meresmikan "Mal Pelayanan Publik" (MPP) yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Tetapi hal ini harus bisa dioptimalkan oleh para birokrat guna tidak menyianyiakan Inovasi yang sudah ada karena sesungguhnya inovasi ini hanya memberi kemudahan saja dan pelayanan yang sesungguhnya itu hanya berasal dari para birokrat yang ada di Provinsi Banten.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun