Pada saat Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau disambut dengan hangat oleh masyarakat Madinah. Namun tetap saja, pada zaman jahiliyah seperti dulu tasa tribalisme yang kuat tetap ada, hal ini dibuktikan dengan adanya rasa keinginan  dan ambisi yang kuat untuk saling bertempur untuk mendapatkan supremasi dan untuk mendapat pengaruh diwilayahnya.
Sehingga Rasulullah membuat Piagam Madinah atau biasa disebut Konstitusi Madinah, yang mana berisikan perjanjian forman diantara suku-suku di Madinah, bahkan dengan non muslim juga seperti Yahudi dan Nasrani. Selain itu, isi daripada dokument tersebut adalah membicarakan hak dan kewajiban bagi seorang muslim, non muslim yang berada di Madinah sehingga piagam ini dijadikan alat untuk mempersatukan suku yang disebut ummah. Walaupun dahulu islam tidak menyebutnya "Negara Madinah" namun secara sistemnya sudah seperti negara modern seperti saat ini yang memiliki sistem islami. Dan utamanya, segala persoalan harus dikembalikan kepada Rasulullah untuk sebagai kepala pemerintahan di Madinah.
Efektivitas piagam madinah dapat meredam berbagai macam pertikaian diantara suku-suku yang ada di Madinah. Dan Rasulullah menempatkan suku-suku dalam derajat yang sama, tidak ada pengistimewaan salah satu diantara mereka. Hal ini meruntuhkan sistem aliansi kesukuan diantara mereka. Biasanya jika suku A diserang, maka suku-suku aliansinya akan membantudan biasanya hal ini yang menyebabkan terciptanya peperangan di Madinah kala itu.
Karena menurut mereka, keluarga adalah nomor satu. Bahkan ukuran keberaniannya dilihat sejauh mana ia mampu membela dan melindungi keluarganya, sehingga mereka bersedia seluruh jiwa dan raganya untuk membela kepentingan sukunya. Walaupun begitu, secara keseluruhan mereka bermurah hati, dilihat bagaimana cara memuliakan tamu, terlihat bagaimana mereka memberikan jamu-jamuan bagi tamunya bahkan sampai pada menyembelih untanya.