Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berbasis kepercayaan, sudah seharusnya menerapkan sistem manajemen risiko, baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat risiko maupun struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar untuk menarik nasabah.Â
Penerapan manajemen risiko pada perbankan mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian mendatang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi atau pemberian kredit dilakukan. Keputusan melakukan suatu transaksi benar-benar sudah mempertimbangkan potensi kerugian yang mungkin timbul serta rencana pengendalian dan mitigasi atas risikonya.Bank memiliki karakteristik yang unik dalam peranannya sebagai lembaga intermediasi sekaligus sebagai agen pembangunan perekonomian suatu masyarakat.Â
Sifat uniknya terutama terlihat pada struktur permodalan dengan tingkat leverage yang jauh lebih tinggi daripada leverage yang terbentuk dalam perusahaan yang bergerak di bidang industri.. Leverage yang tinggi dalam perbankan itu justru terbentuk dengan turut memanfaatkan dana- dana masyarakat yang mempercayakan pada bank. Hal ini menyebabkan bank berada dalam posisi yang sangat strategis sekaligus rawan risiko.Â
Bagi perbankan nasional memang berat dalam menerapkan Basel II, tetapi hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi perbankan nasional dalam mengikuti peraturan internasional. Hal itu bisa dimengerti, karena perbankan adalah suatu bisnis yang paling riskan, mengingat guncangan pada satu bank dapat mengakibatkan risiko yang sistemik yakni meruntuhkan perbankan lain yang otomatis akan menurunkan kegiatan perekonomian. Untuk mencegah hal buruk terjadi pada industri perbankan nasional maka diperlukan penanganan yang sangat spesifik dan penuh aturan serta kehati-hatian.Â
Di samping penguatan modal, perbankan nasional harus mempersiapkan diri terhadap pemenuhan teknologi informasi (TI) dan sumber daya manusia (SDM) yang baik untuk mengupayakan pertumbuhan usaha dan asset melalui penerapan manajemen risiko yang harus diimplementasikan dengan mengacu pada Basel II. Dengan mengimplementasikan Basel II diharapkan perbankan nasional akan solid dan mampu menjadi agen intermediasi yang akan memajukan perekonomian nasional.
Pengawasan bank yang berbasis risiko telah menjadi jurus pamungkas baru bagi regulasi yang berperanan sebagai tameng dan aturan main yang disepakati di antara perbankan sendiri. Supervisory review perlu diterapkan pada manajemen bank bukan semata-mata sebagai upaya memastikan bahwa bank senantiasa memenuhi persyaratan minimum modal.Â
Review tersebut juga perlu untuk mendorong bank mengembangkan dan menggunakan teknik manajemen terbaik dalam mengendalikan risiko yang dihadapi. Selain itu disyaratkan pula adanya disclosure/pengungkapan atau pernyataan terbuka oleh manajemen terkait dengan pelaksanaan manajemen risiko dalam perbankan.