Mohon tunggu...
Nabila Ghozani
Nabila Ghozani Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Risk Management pada Industri Perbankan Nasional

12 Mei 2021   17:41 Diperbarui: 12 Mei 2021   17:48 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan yang berbasis kepercayaan, sudah seharusnya menerapkan sistem manajemen risiko, baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat risiko maupun struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar untuk menarik nasabah. 

Penerapan manajemen risiko pada perbankan mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian mendatang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi atau pemberian kredit dilakukan. Keputusan melakukan suatu transaksi benar-benar sudah mempertimbangkan potensi kerugian yang mungkin timbul serta rencana pengendalian dan mitigasi atas risikonya.Bank memiliki karakteristik yang unik dalam peranannya sebagai lembaga intermediasi sekaligus sebagai agen pembangunan perekonomian suatu masyarakat. 

Sifat uniknya terutama terlihat pada struktur permodalan dengan tingkat leverage yang jauh lebih tinggi daripada leverage yang terbentuk dalam perusahaan yang bergerak di bidang industri.. Leverage yang tinggi dalam perbankan itu justru terbentuk dengan turut memanfaatkan dana- dana masyarakat yang mempercayakan pada bank. Hal ini menyebabkan bank berada dalam posisi yang sangat strategis sekaligus rawan risiko. 

Bagi perbankan nasional memang berat dalam menerapkan Basel II, tetapi hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi perbankan nasional dalam mengikuti peraturan internasional. Hal itu bisa dimengerti, karena perbankan adalah suatu bisnis yang paling riskan, mengingat guncangan pada satu bank dapat mengakibatkan risiko yang sistemik yakni meruntuhkan perbankan lain yang otomatis akan menurunkan kegiatan perekonomian. Untuk mencegah hal buruk terjadi pada industri perbankan nasional maka diperlukan penanganan yang sangat spesifik dan penuh aturan serta kehati-hatian. 

Di samping penguatan modal, perbankan nasional harus mempersiapkan diri terhadap pemenuhan teknologi informasi (TI) dan sumber daya manusia (SDM) yang baik untuk mengupayakan pertumbuhan usaha dan asset melalui penerapan manajemen risiko yang harus diimplementasikan dengan mengacu pada Basel II. Dengan mengimplementasikan Basel II diharapkan perbankan nasional akan solid dan mampu menjadi agen intermediasi yang akan memajukan perekonomian nasional.

Pengawasan bank yang berbasis risiko telah menjadi jurus pamungkas baru bagi regulasi yang berperanan sebagai tameng dan aturan main yang disepakati di antara perbankan sendiri. Supervisory review perlu diterapkan pada manajemen bank bukan semata-mata sebagai upaya memastikan bahwa bank senantiasa memenuhi persyaratan minimum modal. 

Review tersebut juga perlu untuk mendorong bank mengembangkan dan menggunakan teknik manajemen terbaik dalam mengendalikan risiko yang dihadapi. Selain itu disyaratkan pula adanya disclosure/pengungkapan atau pernyataan terbuka oleh manajemen terkait dengan pelaksanaan manajemen risiko dalam perbankan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun