PENDAHULUAN
Perceraian bukan sekadar putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri, melainkan sebuah fenomena hukum kompleks yang menciptakan dampak berlapis terhadap seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak yang berada dalam posisi paling rentan. Ketika struktur keluarga mengalami disintegrasi, anak-anak seringkali menjadi korban tersembunyi yang kehilangan stabilitas emosional, ekonomi, dan sosial yang sebelumnya mereka peroleh dari keutuhan keluarga. Permasalahan ini semakin krusial mengingat hak-hak fundamental anak mulai dari pengasuhan yang layak, akses pendidikan berkualitas, hingga jaminan nafkah yang berkelanjutan seringkali terabaikan dalam dinamika konflik pasca perceraian.
Negara Indonesia, melalui arsitektur hukum yang komprehensif, telah menunjukkan komitmen serius dalam memberikan payung perlindungan bagi anak-anak yang berada dalam situasi vulnerable, khususnya mereka yang terdampak perceraian orang tua. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi efektif dari kerangka normatif tersebut di tengah kompleksitas realitas sosial masyarakat.
Skripsi yang mengangkat tema "Analisis Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kompilasi Hukum Islam" merepresentasikan sebuah kajian akademis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak untuk dikaji secara mendalam. Penelitian ini menghadirkan pendekatan analitis yang sophisticated dengan mengintegrasikan dua paradigma hukum yang berbeda namun saling melengkapi: hukum positif nasional yang tertuang dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan tradisi hukum Islam yang terkodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam.
Judul ini dipilih untuk direview karena isu perlindungan anak merupakan topik yang sangat krusial dalam pembangunan hukum dan sosial di Indonesia, khususnya dalam konteks keluarga. Selain itu, perpaduan antara hukum positif (UU Perlindungan Anak) dan hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) menjadi kajian yang menarik karena mencerminkan pluralisme hukum yang hidup di masyarakat Indonesia. Review terhadap skripsi ini juga penting untuk melihat sejauh mana kajian ilmiah mampu memberikan kontribusi terhadap pemahaman dan pemecahan masalah hukum terkait hak anak dalam kasus perceraian, yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.
REVIEW
Berdasarkan analisis mendalam terhadap skripsi, penelitian ini mengkaji implementasi pemenuhan hak anak pasca perceraian dalam konteks masyarakat pedesaan di Dukuh Gandurejo, Kabupaten Sragen. Skripsi ini menunjukkan pendekatan etnografis yang solid dengan fokus pada studi kasus keluarga-keluarga yang mengalami perceraian dan dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak anak. Temuan utama mengungkapkan kompleksitas permasalahan sosial yang dihadapi anak-anak pasca perceraian, termasuk keterbatasan akses pendidikan, perubahan kondisi ekonomi keluarga, dan tantangan dalam mempertahankan hubungan dengan kedua orang tua
Penelitian ini mengambil lokus di Dukuh Gandurejo yang terletak di Desa Gemolong, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pemilihan lokasi ini menunjukkan pertimbangan strategis mengingat karakteristik masyarakat pedesaan yang memiliki dinamika sosial spesifik terkait dengan pernikahan dan perceraian. Dukuh ini memiliki struktur administratif yang terdiri dari 2 RT (RT 05A dan RT 05B) dengan 14 dukuh yang tersebar di wilayah tersebut, mencakup area seperti Candi, Distrikan, Gandurejo, Gemolong, Jaban, Joyorejan, Kauman, Klentang, Lojirejo, Ngeseng, Oro-oro dowo, Padasan, Semak, dan Sidodadi.
Aspek demografis menunjukkan bahwa wilayah ini memiliki jumlah penduduk sekitar 70 keluarga dengan total sekitar 300 penduduk. Data ini memberikan gambaran bahwa penelitian dilakukan dalam lingkup masyarakat yang relatif kecil dan homogen, yang memungkinkan peneliti untuk melakukan observasi mendalam terhadap dinamika keluarga dan implementasi pemenuhan hak anak. Kondisi geografis yang strategis dengan batas wilayah yang jelas sebelah utara berbatasan dengan Klentang, selatan dengan Padasan, barat dengan Distrikan, dan timur dengan Tegarewo menunjukkan identitas komunitas yang terdefinisi dengan baik.
Kondisi keagamaan masyarakat Dukuh Gandurejo menunjukkan homogenitas dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Aspek ini menjadi penting dalam konteks penelitian karena nilai-nilai agama seringkali menjadi acuan dalam penyelesaian konflik keluarga dan penetapan hak-hak anak pasca perceraian. Infrastruktur keagamaan yang memadai, termasuk keberadaan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, mencerminkan kuatnya pengaruh nilai-nilai religius dalam kehidupan masyarakat.
Dalam aspek pendidikan, masyarakat sudah memiliki akses terhadap fasilitas pendidikan dasar berupa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Keberadaan infrastruktur pendidikan ini menjadi indikator penting dalam pemenuhan hak pendidikan anak, meskipun implementasinya dalam konteks pasca perceraian masih menghadapi berbagai tantangan. Tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan sudah cukup baik, namun faktor ekonomi seringkali menjadi kendala dalam pemenuhan hak pendidikan anak secara optimal.