Mohon tunggu...
nasri kurnialoh
nasri kurnialoh Mohon Tunggu... STAI Haji Agus Salim Cikarang

Nasri Kurnialoh lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogakarta. Alumni Pondok Pesantren Di Tasikamalaya dan Yogakarta. Saat ini saya sangat bersemangat untuk mengabdi kepada agama, nusa dan bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Masih Relevankah Zakat untuk Hamba Sahaya

16 Maret 2025   13:00 Diperbarui: 16 Maret 2025   10:49 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

"Riqab" atau hamba sahaya adalah asnaf zakat setelah muallaf. Posisinya berpasangan dengan Gharimin. Qur'an memasangkan delapan asnaf jadi empat pasang yakni fuqara-masakin, amilina alaiha-muallafati qulubuhum, firriqabi-gharimin, fisabilillah-ibnu sabil. Hamba sahaya adalah orang yang telah dimiliki orang lain sama halnya gharim yang hak miliknya telah dimiliki orang lain. Sama-sama dimiliki orang lain. Islam harus hadir untuk memerdekakan dirinya agar menjadi manusia seutuhnya. Bisa bebas untuk ibadah, terhormat hak asasinya dan memiliki tanggung jawab langsung pada Allah. Dalam konteks sekarang, konsep hamba sahaya sepertinya sudah tidak berlaku lagi. Manusia sudah merdeka, tak ada lagi istilah budak atau amat.

Lantas, kenapa Quran Attaubah: 60 masih menarasikannya? Tentu Allah yang maha tahu maksudnya. Karena Quran turun sesuai zaman di asbabul nuzulnya, tentu definisi riqab antara dulu dengan hari ini perlu tafsir ulang. Konsep hamba sahaya dulu adalah tawanan perang yang kemudian dirinya dijual untuk jadi budak. Makna substansinya adalah ketidak mandirian, pengekangan dan dirinya tidak punya otoritas atas dirinya sendiri karena ada kuasa orang lain. Mungkin hari ini status pribadinya merdeka, tapi jika dia tak punya akses pada kesejahteraan, ditindas penguasa, didholimi pengusaha, dibungkam pendapatnya dan tak punya kebebasan untuk usaha karena para kapitalis menghabisinya, itu pun bisa dimasukan kategori "budak". Mereka riqab masa kini, walau perlu definisi fikih kontemporer untuk penjelasan teknisnya.

Atau, memang sengaja Qur'an masih menyebut riqab untuk tetap dinarasikan karena dunia selalu berubah: "Al alam mutaghayyar". Bisa jadi, saat puncak modernitas berakhir, manusia kembali pada zaman perang yang menjual belikan manusia kembali. Riqab masih tetap relevan karena hidup itu sering dejavu. Namun, riqab modern yang paling nyata adalah human traficking (jual beli manusia), pekerja migran yang haknya tak diakui negara tujuan, ekspatriat yang illegal sehingga dikejar polisi internasional, atau TKW kontrak yang dijual PJKTI pada Timur Tengah yang bagi orang Arab dianggap sebagai "membeli hamba sahaya" layaknya masa lalu di dunia Arab jahiliyah.

Artinya, Riqab masih relevan untuk zakat walau definisinya diperluas. Substansi kebebasan diri yang dikekang pihak lain harus dibebaskan oleh Islam melalui zakat. Islam sangat menghormati kebebasan hidup, memuliakan harga diri dan anti perbudakan. Banyak hadits yang menentang perbudakan dan ratusan matan hadits yang menjamin pahala besar bagi mereka yang memerdekakan hamba sahaya ini. Islam lahir pun sejatinya untuk membebaskan kemanusiaan dari perbudakan, sehingga jika pun ini masih berlaku maka zakat adalah dana untuk membebaskan mereka. Termasuk dana zakat bisa membebaskan dari penindasan ekonomi, penghinaan harga diri dan kedholiman yang menghina kemanusiaan.

Dari sini kita bisa lihat, zakat harus diposisikan sebagai instrumen memanusiakan manusia. Jika manusia dianggap barang dagangan sehingga hak kemanusiaannya tergadaikan maka zakat wajib menebusnya. Tidak hanya pada definisi tawanan perang saja seperti waktu lampau tapi lebih luas pada kesewenang-wenangan pada kemanusiaan saat ini dan zakat bisa digunakan untuk itu. Di sinilah kita paham, Islam adalah agama yang memuliakan manusia dan zakat adalah konsep untuk menebus jika kemanusiaan itu tergadaikan. Jadi, orang berzakat sama halnya menegakan Islam atas kemanusiaan yang dihinakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun