Mohon tunggu...
Hukum

Hati-hati Jangan Memberi Uang kepada Anjal dan Pengemis di Pinggir Jalan atau Penjara 3 Bulan

16 September 2018   18:23 Diperbarui: 16 September 2018   18:37 1083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Dilarang Memberi Uang Kepada Anak Jalanan/Pengemis (Perda No. 07 Tahun 2017)

Denda 50.000.000,00 atau Kurungan 3 Bulan Penjara.

Anda Dipantau CCTV".

Berdasarkan peraturan tersebut banyak sekali masyarakat yang pro dan kontra atas kebijakan yang telah dibuat pemerintah karena dianggap kejam dan tak berperasaan serta tidak memberi ruang kepada orang yang mampu untuk menolong yang tidak mampu. Namun jika tidak dibuat peraturan tersebut maka pengemis dan anak jalanan akan merajalela.

Sebagai contoh ketika kita sedang mengemudi dan berhenti pada saat lampu merah menyala kemudian datang seorang anak jalanan yang meminta-minta kepada kita sehingga membuat kita berniat untuk memberi  sedekah kepada anak tersebut dan ketika lampu hijau menyala terlihat efeknya sangat jelas, kendaraan lain mau tidak mau harus menghindar sehingga mobil atau motor di belakang kendaraan kita terhambat oleh tindakan kita dan mengganggu ketertiban lalu lintas.

Seperti yang kita lihat sekarang  makin banyak anak jalanan yang hidup dengan mengamen karena tidak jarang penghasilan yang didapat selama beroperasi dipergunakan untuk membeli minuman keras, narkoba dan lain sebagainya. Serta pengemis yang melakukan pekerjaan meminta-minta bukan karena kebutuhan mereka melainkan hanya karena profesi. Hal yang bisa mengundang kerawanan dan unsur penipuan. Sedekah yang seharusnya bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan, jatuh ke tangan orang yang bukan berhak.

Peraturan daerah ini cukup bagus dan berjalan efektif karena mengurangi anak jalanan, pengemis dan gelandangan meminta-minta dijalan serta mengurangi gangguan ketertiban suasana kota samarinda. Namun, selain untuk menegakkan aturan tersebut kita juga harus memperhatikan masalah hak asasi dan hak hidup layak para anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Mereka harus diberikan pendidikan dan tabungan untuk masa depannya. Jadi, harus ada pembinaan dan pengawasan dari instansi terkait supaya mereka tidak kembali turun kejalanan.

Namun peraturan tersebut tidak sepenuhnya dapat menghilangkan karena masih bisa dilanggar dan tidak diperdulikan. Belum lagi ada orang yang merasa kasihan dengan anak jalanan dan pengemis. Setidaknya sebagian masyarakat ada yang merasa takut dan enggan untuk memberi uang kepada anak jalanan/pengemis karena telah diperingatkan dengan pemasangan plang tersebut.

Kalaupun ingin menyalurkan niat baik untuk bersedekah bisa saja dilakukan di Baituul Maal, Masjid, Gereja, atau panti asuhan dan lain-lain yang akan dengan senang hati menerima sumbangan. Aturan tersebut dibuat bukanlah menghentikan niat untuk berbuat baik tetapi justru melindungi warga masyarakat dari hal-hal yang mungkin berdampak negatif pada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun